PALU – – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palu menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, membantu kalangan mustahik (duafa/ekonomi lemah), yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kelas 3.
Pengertian mustahik sendiri adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat, infak atau sedekah atau masyarakat rentan di Kota Palu. Perlindungan kesehatan sebanyak 100 jiwa ini, ditandai dengan pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ketua BAZNAS Kota Palu, Muchlis A. Mahmud dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan, yang disaksikan Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo, Selasa (16/7/2024), di ruang pertemuan kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Palu.
Untuk membantu peserta JKN-KIS yang tidak mampu tersebut, BPJS Kesehatan bersama BAZNAS meluncurkan program urun dana (crowdfunding) berbasis donasi, yang diharapkan bisa melibatkan masyarakat secara luas untuk bergotong-royong mendukung program mulia ini.
Muchlis menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Palu, atas dukungannya melalui organisasi perangkat daerah (OPD), yang telah mendorong ASN di Kota Palu untuk menyalurkan sumbangannya dengan total ASN sebanyak 6 ribu lebih, ditambah masyarakat umum yang telah sadar menyalahkan sumbangannya.
“Kami berharap program crowdfunding ini mendapat respons baik dari public, sehingga para mustahik tersebut bisa segera menikmati layanan kesehatan yang sangat mereka perlukan,” kata Muchlis.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palu, HS. Rumondang Pakpahan menjelaskan, dana yang terkumpul dari program crowdfunding, akan digunakan untuk membiayai peserta yang memiliki masalah kemampuan membayar (ability to pay).
“Program crowdfunding diharapkan dapat membantu peserta JKN-KIS yang kemampuan untuk membayar iurannya yang tergolong rendah dan tidak dapat ditanggung oleh pemerintah,” katanya.
Dirinya menambahkan, besaran iuran peserta yang akan dibayarkan melalui dana crowdfunding, mengikuti ketentuan perundang-undangan, yakni sebesar Rp25.500 per jiwa per bulan.
Sekkot mengatakan, perjanjian ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, melalui program JKN-KIS.
“Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan BAZNAS Kota Palu ini, adalah bentuk komitmen bersama untuk memberikan akses layanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat Kota Palu,” kata sekkot.
“Donasi yang nantinya dikumpulkan oleh BAZNAS, akan digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan para mustahik tersebut. Namun tentu saja, kami juga akan melakukan verifikasi ketat terhadap data para mustahik, agar donasi publik benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Ia mengatakan, JKN-KIS telah menjadi salah satu instrumen penting dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan dapat terwujud sinergi yang kuat dalam mendukung percepatan dan peningkatan akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas, bagi seluruh masyarakat Kota Palu.
Sekkot dalam kesempatan ini, juga mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama menjaga dan mengoptimalkan implementasi dari kerja sama ini.
“Marilah kita wujudkan bersama visi dan misi untuk menciptakan Kota Palu yang lebih sehat, sejahtera, dan berkeadilan dalam akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakatnya,” ajak sekkot.
Sekkot menyatakan, kerjasama yang terbangun antara BPJS Kesehatan dan BAZNAS Kota Palu ini sangat membantu Pemerintah Kota Palu dalam memenuhi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.Kepada masyarakat luas yang terpanggil meringankan beban para mustahik tersebut melalui program crowdfunding ini, dapat mendapatkan informasi tatacaranya, dengan mengakses www.bpjs-kesehatan.go.id dan www.baznas.go.id, atau mendatangi langsung kantor Baznaz Palu.