PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah(Sulteng) menggelar rapat pembahasan kajian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahun 2025 di Baruga DPRD Provinsi Sulteng pada Selasa 16 Juli 2024.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng, Hasan Patongai, dan dihadiri oleh Ketua-Ketua Komisi serta anggota DPRD Provinsi Sulteng yang tergabung dalam Bapemperda, yaitu Sonny Tandra, Huisman Brant Toripalu, Dr. I Nyoman Slamet, Irianto Malinggong, dan Ir. Elisa Bunga Allo. Selain itu, hadir juga Sekretaris Dewan Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, Amir Julianto Hanggi, serta para tim penyusun kajian Raperda dari civitas akademik Universitas Tadulako, tenaga ahli Bapemperda, dan OPD terkait lingkup Pemda Sulteng.

Rapat ini bertujuan untuk melakukan kajian terhadap Raperda inisiatif DPRD yang diusulkan dalam Propemperda tahun 2025. Dari kajian ini, diharapkan dapat diketahui apakah rancangan perda tersebut sudah memenuhi syarat dan kewenangan provinsi, sehingga hasil kajian tersebut dapat digunakan sebagai bahan dalam penyusunan naskah akademik dan draf Raperda.

Adapun rancangan Raperda inisiatif DPRD Provinsi Sulteng tahun 2025 meliputi:
1. Raperda Tentang Organisasi Kemasyarakatan(inisiatif Komisi I DPRD Provinsi Sulteng).
2.,Raperda Tentang Sistem Pertanian Organik (inisiatif Komisi II DPRD Provinsi Sulteng).
3. Raperda Tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah (inisiatif Komisi III DPRD Provinsi Sulteng).
4. Raperda Tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (inisiatif Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng). **