LUWUK – Kegiatan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tangkiang, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, masih dikelola oleh TKBM Pelabuhan Tangkiang dengan mempekerjakan warga setempat.
Permasalahan terkait legalitas koperasi antara TKBM Pelabuhan Tangkiang dan UUPJ Tangkiang, unit kerja TKBM Teluk Lalong, telah memicu aksi unjuk rasa dari UUPJ Tangkiang. Bupati Banggai telah memfasilitasi pertemuan pada 3 Juli 2024, dengan hasil keputusan bahwa masing-masing TKBM, baik TKBM Teluk Lalong maupun TKBM Pelabuhan Tangkiang, harus segera melengkapi administrasi koperasi mereka.
Salah satu warga Kecamatan Kintom, Irwan mengatakan, ini akan menjadi syarat untuk mendapatkan surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) yang diperlukan untuk mendukung kegiatan TKBM di pelabuhan melalui aplikasi Inaportnet.
Sambil menunggu proses administrasi tersebut, kegiatan bongkar muat peti kemas tetap dilakukan oleh TKBM Pelabuhan Tangkiang agar aktivitas bongkar muat berjalan seperti biasa dan tidak mengganggu distribusi barang-barang kebutuhan masyarakat di Kabupaten Banggai.
Masyarakat Kecamatan Kintom diharapkan mendukung kebijakan pemerintah terkait kegiatan di Pelabuhan Tangkiang dengan menjaga kondusifitas dan tidak mudah terprovokasi yang dapat mengganggu situasi keamanan menjelang Pilkada 2024.
Ke depannya, dalam penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Tangkiang, pemberdayaan perwakilan masyarakat Kecamatan Kintom harus dilakukan secara merata agar kehadiran kegiatan di Pelabuhan Tangkiang benar-benar dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.