PALU – Salah satu program asuransi jiwa dari Bank Mega Syariah Cabang Palu yakni Mega Amanah Link, diduga telah merugikan nasabah atau telah melakukan pembohongan publik.
Salah satu nasabah di Palu bernama atau inisial MR dengan nomor polis 192510003xxx, melakukan kontrak kerjasama sejak lima tahun lalu yakni tepatnya dimulai pada Tanggal Mulai Asuransi 01 Juli 2019 dan berakhir Periode Laporan 14 Juni 2024.
Dengan membayar kontribusi setiap bulannya 250 ribu rupiah selama lima tahun, sebagaimana dibangun kesepakatan bersama pada awal perjanjian kontrak 1 Juli 2019 lalu, antara nasabah dengan pihak Bank Mega Syariah Cabang Palu, maka nasabah mendapatkan Manfaat Asuransi Syariah Rp. 150.000.000.
Nasabah pula dari kesepakatan yang dibangun diawal perjanjian, pada akhir periode masa pembayaran premi berakhir yakni 14 Juni 2024, akan menerima kembali dana pokok yang di debit setiap bulan 250 ribu rupiah atau 250.000 x 60 bulan maka total yang akan diterima kembali yakni 15.000.000.
Selain itu, dari kesepakatan yang dibangun diawal perjanjian kontrak, selain nasabah menerima pengembalian dana pokok tersebut, nasabah bakal akan menerima pula dana bagi hasil dari nilai premi sebesar 15 juta rupiah, yang di debit oleh bank Mega Syariah Cabang Palu setiap bulannya.
Dalam bayangan nasabah, jika lima tahun berakhir, tentu nilai yang diperoleh dari tabungan setiap bulan 250 ribu rupiah plus ditambah dengan bagi hasi selama lima tahun, maka nasabah akan menerima penerimaan sebesar 30 juta rupiah.
Ironisnya, setelah masa laporan periode berakhir, nasabah melakukan pengajuan untuk proses penarikan dana selama lima tahun penuh pada tanggal 13 Juni 2024 lalu-komunikasi sama bank Mega Syariah sampai hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 kemarin.
Berharap mendapatkan bagi hasil dari Mega Syariah Link (program dari Bank Mega Syariah Cabang Palu) plus kembali dana 15 juta rupiah. Namun sayangnya, hasilnya sangat-sangat mengecewakan.
Kepada awak media ini, nasabah menyampaikan, bahwa setelah melakukan proses komunikasi dan meminta dana dikembalikan plus bagi hasilnya ke Kepala Cabang Bank Mega Syariah Cabang Palu Fitri mapun langsung kontak ke pusat, gambaran yang hanya bisa ditarik dana yakni 8.520.502.
Itupun, dari 8.520.502 tidak bisa ditarik semuanya karena saldo di Mega Amanah Link harus tersisa yakni 2.500.000. Artinya, dana yang bisa dicairkan hanya sebanyak 6.020.502.
“Ini sangat parah sekali tidak sesuai dengan perjanjian awal kontrak,” urainya kepada FileSulawesi.com, Jumat (28/6/2024) malam.
“Diiming-iming kembali dana 15 juta rupiah setelah lima tahun plus dapat dana bagi hasil berkisar 15 juta rupiah, nyatanya zonk. Ini namanya pembohongan publik, merugikan nasabah,” katanya dengan ekspresi wajah mengecewakan.
Kemudian ia tegaskan, akan terus melakukan perlawanan dengan meminta kepada Bank Mega Syariah Cabang Palu, sebagai yang bertanggung jawab terkait dengan program Mega Amanah Link, itu mengembalikan dana simpanan selama lima tahun plus dengan dana bagi hasilnya.
“Saya minta pihak bank Mega Syariah Cabang Palu bertanggung jawab terhadap masalah ini. Saya minta dana saya harus dikembalikan, Ini sangat merugikan nasabah. Jangan sampai ada nasabah-nasabah lainnya yang dibodohi dengan program ini. Karena ingin mendapatkan nasabah maka segala iming-iming disampaikan, hasilnya zonk,” katanya.
“Hari Senin saya akan ajukan laporan ke pihak OJK Sulteng, Kepala Ombudsmand Sulteng serta pihak-pihak terkait. Agar hal ini tidak terulang kembali dan merugikan nasabah,” tegasnya. **