PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Panitia Khusus (Pansus) II menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jasa Konstruksi, Rabu (15/5.2024).
Raperda itu digodok dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus II, H Zainal Abidin Ishak dan dihadiri anggota Pansus II lainnya antara lain, Sonny Tandra, Huisman Brant Toripalu, dan Nur Rahmatu.
Nur Rahmatu mengatakan, Raperda ini bertujuan untuk mencegah terjadinya monopoli perusahaan besar dalam sebuah proyek jasa konstruksi.
Menurutnya, sampai saat ini, monopoli terjadi di dunia jasa konstruksi, mulai dari pengusulan perencanaan sampai dengan pelaksanaan dan pengawasan proyek. Bahkan terjadi dalam satu grup perusahaan.
“Raperda Jasa Konstruksi ini sebenarnya untuk mencegah hal hal itu jangan terjadi lagi lagi,” ujarnya.
Nur Rahmatu mengatakan, daerah diberikan peluang untuk mengatur dan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha jasa konstruksi yang kecil.
Nur Rahmatu mengungkapkan bahwa saat melakukan konsultasi di Departemen Bina Jasa Konstruksi Kementerian PUPR, Pemerintah daerah memberikan peluang mengatur soal jasa konstruksi dengan ketentuan tidak menabrak aturan yang lebih tinggi.**