PALU – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Palu, yang mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemekaran Kelurahan Vatutela akan melibatkan tokoh adat dan masyarakat dalam proses pembahasan.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Pansus II, H. Nanang dalam proses pembahasan pada Senin (18/3/2024) di ruang sidang gabungan.
Nanang menjelaskan, pemekaran suatu wilayah memerlukan partisipasi aktif dari kalangan masyarakat khususnya para tokoh adat dan masyarakat.
“Karena Ranperda ini begitu kompleks, maka saya usul agar dalam setiap pembahasan dilibatkan tokoh adat dan masyarakat.” Kata Nanang.
Pelibatan para tokoh menurutnya sangat penting, selain untuk mengetahui secara detail batas kelurahan yang dimekarkan, juga bertujuan mengetahui kebutuhan mendasar yang dibutuhkan untuk pemekaran kelurahan Vatutela.
“Kita juga perlu mendengarkan langsung aspirasi dari masyarakat, jadi kehadiran mereka sangatlah diperlukan.” Lanjutnya.
Senada, anggota Pansus II, Ishak Cae juga meminta agar OPD teknis dari pemerintah kota hadir disetiap proses pembahasan.
Menurut Ishak Cae, kehadiran OPD bukan hanya sekedar menjadi pendengar, namun menjadi bagian utama dalam proses pelaksanaan setiap Ranperda yang nantinya akan disahkan menjadi Perda.
“Saya minta juga ketua, agar pemkot selalu menghadirkan OPD terkait. Karena ranperda yang kita bahas bukan hanya pemekaran kelurahan tapi ada dua lagi dibahas,” harapnya.
Selain pemekaran kelurahan Vatutela, pansus II juga akan membahas Ranperda tentang penyelenggaraan Izin Pengumpulan sumbangan dan Ranperda tentang sistem perencanaan pembangunan daerah.
Pembahasan Ranperda di skorsing dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa 19 Maret 2024..
Turut hadir dalam pembahasan perdana wakil ketua pansus II, Anwar Lanasi dan anggota pansus, Sucipto S Rumu, Muliyadi, Muksin Ali, Ishak Cae, Zainal, Farden Saino dan perwakilan OPD pemkot Palu.