DONGGALA – Pj. Bupati Donggala Moh. Rifani, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui pemerintahan yang kompeten, partisipatif, dan transparan.
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Moh Rifanisebagai Penjabat Bupati Donggala tentu memerlukan dukungan sistem pemerintahan dan aparatur yang memiliki kompetensi.
“Untuk itu diperlukan job fit atau dikenal dengan istilah uji kompetensi (ukom-red) bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) lingkup Pemda Donggala,” tegas Moh Rifani di ruang kerjanya baru-baru ini.
Dikatakan, job fit atau uji kompetensi bagi PPTP lingkup Pemda Donggala, selain sudah menjadi kebutuhan, juga didukung oleh tiga dasar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara, dan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.
Penegasan Pj. Bupati Donggala ini sekaligus untuk mengklarifikasi opini yang dilansir sebuah media baru-baru ini yang menilai job fit yang akan dilakukan Pemda Donggala saat ini akan berpengaruh terhadap hasil pemeriksaan BPK yang sedang berlangsung.
“Terlalu naif kalau ada yang mengatakan job fit akan mempengaruhi pemeriksaan BPK yang sedang berlangsung, itu opini yang mengada-ada, karena hakikatnya yang diperiksa oleh BPK saat ini adalah laporan keuangan Pemda Donggala tahun anggaran 2023. Jadi, kalau misalnya ada temuan terkait pengelolaan keuangan tahun 2023, masa yang disalahkan kebijakan Pj. Bupati yang baru melaksanakan tugas di tahun 2024,” ujar Moh Rifani.
Job fit atau uji kompetensi yang akan dilaksanakan, kata Moh Rifani, justru dimaksudkan agar ke depan opini BPK atas laporan keuangan Pemda Donggala bisa naik atau meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). NTZ