PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng, Menggelar Rapat Koordinasi Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rakor tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng H.Moh.Arus Abdul Karim, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Propinsi Sulteng, Selasa (27/2/2024).
Dalam rapat tersebut juga turut hadir Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng Hj.Zalzulmida A.Djanggola.SH.CN, Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng H.Muharram Nurdin.S.Sos.M.Si, dan sejumlah Anggota DPRD Provinsi Sulteng lainnya.
Serta pada kesempatan tersebut juga dihadiri oleh Sekdaprov Sulteng Dra.Novalina.MM, selaku mewakili Gubernur Provinsi Sulteng.
Sementara dari pihak KPK dihadiri oleh Dit.Korsup Wilayah-IV yakni Bpk.Basuki Haryono, dan Bpk.Iwan Lesmana.
Adapun maksud dan tujuan daripada dilakukannya rakor tersebut adalah guna menindaklanjuti surat pimpinan KPK RI perihal koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi pada tahun 2024.
Maka dari itu dilakukan tindak lanjut penguatan komitmen bersama anti korupsi pada wilayah Pemda Provinsi Sulteng.
Dan pada kesempatan tersebut, KPK juga menyediakan beberapa hal seperti, Capaian Survei Penilaian Integritas pada tahun 2023, Indeks Perilaku Anti Korupsi, Kepatuhan LHKPN DPRD Provinsi Sulteng tahun 2023, serta beberapa pengaduan masyarakat.
Pada kesempatan itu pula, beberapa Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan keluh kesahnya kepada pihak KPK terkait singkronisasi antara regulasi yang mengatur pemberian bantuan kepada masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD yang terjaring dalam kegiatan reses Anggota DPRD.
Yang dimana pada tahun 2025 mendatang, tidak diperkenankan lagi untuk memberikan bantuan kepada masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD dengan menggunakan dana hibah, sementara telah diketahui bersama bahwa semua bantuan yang diberikan kepada masyarakat, semuanya bersifat hibah.
Olehnya itu, Anggota DPRD Provinsi Sulteng kembali menegaskan bahwa jika hal tersebut memang benar adanya, maka seharusnya ada pula regulasi yang mengatur tentang pemberian bantuan kepada masyarakat yang namanya bukan bersifat hibah.
Senadah dengan hal tersebut, maka Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng kembali menegaskan dan menyampaikan kepada pihak KPK bahwa DPRD Provinsi Sulteng masih akan menggunakan regulasi yang sudah ada dalam merealisasikan program-program bantuan kepada masyarakat, sambil menunggu regulasi yang terbaru yang mengatur terkait pemberian bantuan kepada masyarakat yang melalui pokok-pokok pikiran DPRD yang nanti sifatnya bukan lagi berbunyi dana hibah.**