DONGGALA – Komisi Pemilihan Umum(KPU) Donggala melakukan pemusnahan kelebihan dan kerusakan surat suara pemilu tahun 2024. Proses ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keabsahan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
Ketua KPU Donggala, Nurbia, menyampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1395, kabupaten/kota diinstruksikan untuk melakukan pemusnahan terhadap surat suara yang berlebihan dan rusak, dilakukan satu hari sebelum Hari Pemungutan Suara (voting day).
“Oleh karena itu, kami telah menjadwalkan pemusnahan ini pada pukul 10.00 pagi tadi. Hal ini dilakukan mengingat kami harus berangkat ke wilayah masing-masing untuk melakukan monitoring dan pencoblosan besok,” ujarnya saat dikonfirmasi media pada Selasa (13/2/2024).
Lanjut Nurbia, Kegiatan ini dilakukan selain dari tugas utama karena adanya instruksi, dan tujuan kedua dari kegiatan ini adalah untuk memastikan publik bahwa surat suara sisa dan rusak tidak disalahgunakan oleh KPU atau pihak lainnya.
Nurbia juga mengatakan bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor: 232/PP.08-BA/7203/2022, pemusnahan dilakukan atas surat suara yang rusak dan melebihi kebutuhan.
“Langkah ini merupakan tindakan preventif untuk mencegah potensi kecurangan dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan,” katanya.
Nurbia menjelaskan bahwa sejumlah surat suara yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, mulai dari surat suara pemilu presiden dan wakil presiden hingga surat suara anggota DPRD Kabupaten, dengan rincianjumlah yang terperinci.
“Langkah ini sesuai dengan komitmen pemerintah untuk memastikan integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu,” tambahnya.
KPU Donggala berharap bahwa pemusnahan ini akan memberikan jaminan kepada masyarakat akan keabsahan dan kelancaran proses demokrasi di tingkat lokal, demikian disampaikan Ketua KPU Donggala.
Rincian surat suara yang rusak dan kelebihan adalah sebagai berikut:
– Surat suara pemilu presiden dan wakil presiden: 218 lembar.
– Surat suara pemilu anggota DPR RI: 1.673 lembar.
– Surat suara pemilu anggota DPD: 172 lembar.
– Surat suara pemilu anggota DPR Provinsi: 2.002 lembar.
– Surat suara anggota DPRD Kabupaten, dengan rincian sebagai berikut:
– Dapil 1: 11 lembar.
– Dapil 2: 80 lembar.
– Dapil 3: 162 lembar.
– Dapil 4: 268 lembar.
– Dapil 5: 477 lembar. NTZ