DONGGALA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, M. Unggul menaggapi pernyataan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sulawesi Tengah, Rahmawati M Nur yang mengancam akan mengadukan KPU Donggala ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mengungkapkan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan proses sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Ketua KPU Donggala mengatakan, “Kami tentunya masih akan mengkonsultasikan ke Pimpinan KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan menunggu arahan-arahan pimpinan KPU Provinsi terkait langkah-langkah selanjutnya.”
Lebih lanjut, Ketua KPU Donggala juga mengomentari isu terkait dua orang mantan calon anggota DPRD dari PKB yang telah pindah partai. Menurutnya, hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU Donggala terhadap syarat dokumen sebagai calon telah memenuhi syarat (MS) sebagaimana diatur dalam PKPU 10 tahun 2023. Ia menjelaskan bahwa semua syarat calon yang ditetapkan untuk bakal calon anggota DPRD Kabupaten Donggala telah terpenuhi, khususnya syarat yang dijelaskan dalam Pasal 16 PKPU 10 tahun 2023.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa KPU Donggala tetap berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan sesuai peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa setiap calon yang memenuhi syarat akan dapat berpartisipasi dalam pemilihan dengan adil dan transparan.