PALU – Dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2024, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Sonny Tandra, mempertanyakan perbedaan data yang ditemukan antara KUA PPAS dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2022.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira, pada Rabu (9/8/2023), turut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulteng.
Sonny Tandra dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa terdapat perbedaan data signifikan, salah satunya terkait tingkat pengangguran. “Dalam KUA PPAS, tingkat pengangguran tercatat sebesar 3 persen. Namun, dalam LKPJ tertera jumlah laki-laki yang tidak bekerja mencapai 413 ribu dan perempuan sebanyak 580 ribu jiwa, total mencapai 636 ribu jiwa. Jika dilihat dari total populasi Sulawesi Tengah yang mencapai tiga juta lebih, perbedaan tersebut mengindikasikan tingkat pengangguran sebesar 24,8 persen,” jelas Sonny.
Pertanyaan mendasar yang muncul adalah data mana yang lebih akurat dan perlu dijadikan acuan dalam pengambilan kebijakan lebih lanjut. “Kita perlu memastikan data yang tepat dan akurat agar langkah-langkah kebijakan yang diambil memiliki dasar yang kuat. Tingkat pengangguran yang signifikan tentu perlu perhatian serius agar masyarakat Sulawesi Tengah mendapatkan kesempatan kerja yang lebih baik,” tambah Sonny. RA