PALU – 488 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Kota Palu dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Hal itu berdasarkan hasil verifikasi administasi dokumen persyaratan Bacaleg Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu.
Komisioner KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, Sabtu (24/6/2023) mengatakan, dari 628 bacaleg hampir semua dokumen persyaratan bacaleg Kota Palu dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Hal itu disampaikan Iskandar kepada seluruh perwakilan Partai Politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada Rapat Kerja Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bacaleg Pemilu Tahun 2024 di salah satu hotel di Kota Palu.
“Sekitar 488 dokumen bacaleg yang diverifikasi dinyatakan BMS,” ujarnya.
Iskandar menjelaskan, ada beberapa penyebab dokumen persyaratan bacaleg tersebut dinyatakan BMS, sebagian besar karena ijazah maupun penganti ijazah dari ratusan bacaleg yang belum terlegalisir.
“Ada beberapa juga yang ijazahnya perlu diklarifikasi terkait surat keterangan penganti ijazah,” jelasnya.
Selain itu, hal lain yang menjadi penyebab yaitu banyaknya bacaleg yang tidak mencentang kolom-kolom di sistem informasi pencalonan (Silon).
Dari hasil penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan tersebut, para parpol peserta Pemilu 2024 bisa segera melakukan perbaikan. Masa perbaikan mulai berlaku dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 mendatang.
“Jadi ada masa perbaikan sebelum kita tetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS) pada Agustus 2023 mendatang,” jelasnya.
Pihak KPU Kota Palu juga menghimbau para parpol untuk memastikan kembali dokumen bacaleg yang akan diinput pada Silon. Terutama penempatan nama dan gelar terutama pada saat mengupload dokumen atau berkas.
“Kita juga minta parpol untuk rajin bertanya dan berkonsultasi ke KPU Kota Palu. Kami siap melayani,” jelasnya. RA