PALU – Terduga ustad di salah satu pondok pesantren (ponpes) Kota Palu dilaporkan Polisi lantaran diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur.
Dilansir dari Referensia.id, kasus itu dilaporkan oleh IR (38) ibu korban, ke Polresta Palu dengan Nomor: LP/B/521/V/2023/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH, pada 16 Mei 2023.
Berdasarkan laporan kepolisian, disebutkan aksi pencabulan terjadi di salah satu pesantren yang berada di wilayah Kota Palu, pada 15 Oktober 2022 lalu, sekira pukul 05.30 Wita.
IR melaporkan AA, yang diketahui merupakan pembina atau pengajar di pesantren itu.
Adapun kronologi yang dilaporkan, saat itu pelapor melihat anaknya menangis saat sedang menelpon. Ia pun menanyakan kepada anak sekaligus korban apa penyebab ia menangis.
Korban menceritakan masalahnya kepada pelapor sambil menangis. Ia mengatakan, saat sedang mengajar di pesantren (nama yayasan) pada 15 Oktober 2022, sekira pukul 04.30 Wita, korban sedang tidur kemudian dibangunkan oleh salah satu murid pesantren, dan menyampaikan bahwa korban dipanggil oleh terlapor/ustaz untuk menunggu diruang V pesantren.
Korban pun langsung menuju lokasi yang merupakan ruangan kosong. Korban yang datang tanpa curiga pun menunggu terlapor.
Saat terlapor mendatangi anak pelapor, terjadilah perbuatan cabul.
“Dimana terlapor/ustaz mengeluarkan bahasa arab dan akhirnya mendekati anak pelapor,” begitu keterangan dalam laporan kepolisian. Terlapor kemudian menyentuh bagian sensitif korban.
Saat terlapor sedang melakukan aksinya, teman-teman anak pelapor mulai berdatangan, sehingga kejadian itu tidak berlanjut.
Mendengar hal itu, IR merasa keberatan dan melaporkannya ke Polresta Palu untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palu Ipda Muhammad Asap menyebut kasus dugaan pencabulan oleh pembina salah satu pondok pesantren di Kota Palu itu sedang berproses.
Hingga saat ini polisi telah mendapatkan keterangan dari tujuh saksi, termasuk korban. Sementara terlapor akan diperiksa pada awal pekan depan.
“Dan sudah dijadwalkan pada hari Senin tanggal 5 Juni untuk pemeriksaan calon tersangka, yang panggilannya sudah kami layangkan pada tanggal 31 Mei 2023,” jelas Kanit PPA Polresta Palu saat dikonfirmasi ReferensiA.id.
Diduga ada korban lain dari aksi tidak bermoral terlapor yang merupakan pembina di salah satu pondok pesantren tersebut.
“Bisa jadi ada korban lain. Tapi masih sementara kita dalami dari pendalaman keterangan saksi-saksi nantinya,” ujarnya. **