DONGGALA – Asosiasi Kain Tenun Provinsi Sulawesi Tengah bakal menyurati Bupati dan DPRD Donggala untuk mendesak kejelasan implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pelestarian Kain Tenun Tradisional.
Langkah resmi ini diambil usai Pemkab Donggala dinilai belum memprioritaskan kain tenun tradisional dalam program kerja daerah sejak regulasi tersebut disahkan pada Maret lalu.
Ketua Asosiasi Kain Tenun Sulteng, Imam Basuki, menilai pemerintah daerah justru abai terhadap penguatan sektor tenun lokal, khususnya dalam aspek pembinaan, pelestarian, hingga pemasaran.
Kritik tersebut mengemuka setelah Pemkab Donggala memperkenalkan dan mengimbau penggunaan motif batik Rando’o Nagaya pada rangkaian peringatan HUT ke-74 Kabupaten Donggala.
“Perda ini ada dari Maret 2024, di kepemimpinan baru Donggala ini belum ada menindaklanjuti perda kain tenun dalam bentuk program. Apalagi HUT Donggala kemarin pemda lebih memilih batik,” ujar Imam, Rabu (19/8/2026).
Imam menegaskan, pihaknya sama sekali tidak membatasi pengembangan batik sebagai peluang usaha baru di daerah, melainkan menuntut keseriusan pemda dalam mengawal regulasi tenun yang sudah disepakati bersama.
“Yang kami dorong bukan melarang batik. Silakan dikembangkan karena itu bisa menjadi peluang usaha dan membuka lapangan kerja. Tetapi tenun Donggala juga harus mendapat perhatian sesuai perda yang sudah disepakati,” tegasnya.
Salah satu poin krusial dalam perda tersebut mengatur kewajiban penggunaan kain tenun tradisional Donggala di lingkungan perkantoran yang hingga kini dinilai belum berjalan secara konkret.
Untuk memenuhi kebutuhan pasar dan instansi pemerintahan, ia mendorong Pemkab Donggala segera membangun sentra produksi dari hulu ke hilir, termasuk mengoptimalkan penggunaan alat tenun bukan mesin (ATBM) agar lebih terjangkau.
“Kita perlu menyiapkan sentra-sentra produksi tenun di Donggala. Jangan sampai aturan sudah ada, tetapi program untuk menjalankannya belum terlihat,” tambah Imam.
Melalui surat resmi yang akan dikirimkan, Asosiasi Kain Tenun Sulteng meminta penjelasan tertulis sekaligus membuka ruang dialog lintas sektor bersama pemerintah, legislatif, dan para budayawan.
“Kami berharap Pemkab Donggala membuka ruang dialog supaya persoalan ini jelas. Kami tidak meminta banyak, hanya mendorong agar perda dijalankan dan dibuat program prioritas untuk pengembangan tenun Donggala,” pungkasnya. ***