PALU – Setelah tiga kali laporan terkait perampasan lahan milik warga transmigran di Desa Tanampulu, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala terkesan dibiarkan oleh pihak kepolisian dan pemerintah setempat, warga akhirnya mengambil langkah tegas.
Diwakili, I Nyoman Sueca dan Burhan mereka mendatangi langsung Kantor Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah pada Senin (13/7/2026).
Kedatangan warga ini bertujuan untuk menyampaikan langsung sengkarut penguasaan lahan sepihak yang menimpa masyarakat eks transmigran Surumana sejak tahun 2020. Permasalahan ini langsung direspons cepat oleh Satgas PKA melalui Biro Hukum Pemprov Sulteng.
Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov Sulteng, Jen Kurnia Gembu, SH., menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengawal kasus ini. Sebagai langkah awal, Biro Hukum akan memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara warga transmigran dengan pihak-pihak terkait, yang nantinya melibatkan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.
”Kami menerima laporan dan salinan bukti dokumen dari warga. Langkah selanjutnya adalah menindaklanjuti masalah ini dan menjadwalkan mediasi bersama Gubernur Anwar Hafid agar konflik lahan ini mendapat solusi berkeadilan,” ujar Jen Kurnia Gembu.
Berdasarkan dokumen yang diserahkan, kronologi singkat konflik ini bermula dari Proyek Transmigrasi Surumana Tahun 1986 yang menempatkan warga dari Bali, Lombok (NTB), dan translokal di wilayah yang saat itu masih berstatus Dusun IV Desa Malino. Pada tahun 1991, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulteng menyerahkan pengelolaan wilayah tersebut kepada Pemkab Donggala, hingga akhirnya mekar menjadi Desa Tanampulu pada tahun 2012. Hak kepemilikan lahan warga pun diperkuat dengan terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2003.
Namun pada tahun 2020, situasi mulai memanas ketika oknum warga setempat berinisial Ri, N, dan ND diduga melakukan penyerobotan dan pengambilalihan lahan secara sepihak. Lahan-lahan bersertipikat tersebut kemudian dijual kepada AR, seorang warga dari Kabupaten Pasangkayu. Tanpa persetujuan pemilik sah, Ansar menebang tanaman kakao dan kelapa milik warga transmigran, lalu menggantinya secara sepihak dengan tanaman kelapa sawit.
Dalam pertemuan tersebut, I Nyoman Sueca membeberkan bahwa total ada 9 bidang Lahan Usaha I (LU I) dan 1 bidang Lahan Usaha II (LU II) berstatus SHM sah yang kini diokupasi. Konflik ini setidaknya berdampak langsung pada lahan milik 10 warga, di antaranya lahan milik Rajman, I Made Sumeta, Erni, Junaid, I Ketut Langir, I Nyoman Tola (kini dikelola I Nyoman Sueca), I Ketut Neta, Muh. Syaefullah, dan Rizal.
“Kami ini pemegang hak yang sah atas tanah tersebut berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) terbitan tahun 2003. Lahan usaha yang kami rintis dari nol sejak proyek transmigrasi 1986, dengan tanaman kakao dan kelapa, dirusak dan ditebang sepihak demi kelapa sawit. Kami sudah tiga kali melapor ke polisi dan pemerintah setempat tapi tidak ada kejelasan, makanya kami datang langsung ke Satgas PKA demi menuntut keadilan,” tegas I Nyoman Sueca dengan nada kecewa.
Adapun hasil dari pertemuan tersebut melahirkan sejumlah poin kesepakatan krusial. Satgas PKA melalui Biro Hukum berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini dengan memfasilitasi pertemuan lanjutan guna memediasi warga transmigrasi Surumana dengan masyarakat setempat yang melakukan okupasi. Kasus ini juga dipastikan akan dibawa ke meja Gubernur untuk dicarikan penyelesaian berkekuatan hukum tetap, mengingat legalitas kepemilikan lahan warga berupa SHM tahun 2003 dinilai sangat kuat.
Warga berharap, dengan turun tangannya Satgas PKA dan Biro Hukum serta adanya atensi langsung dari Gubernur Anwar Hafid, hak atas tanah mereka yang telah sah secara hukum dapat segera dikembalikan dan konflik agraria yang berlarut-larut ini bisa segera dituntaskan. BIM