POSO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua antara Aliansi Mahasiswa dan Organisasi Daerah Kabupaten Poso dengan DPRD Kabupaten Poso yang berlangsung di Ruang Sidang Utama berakhir tanpa kesepakatan konkrit.
Pertemuan yang digelar pada Kamis (18/6/2026) tersebut merupakan kelanjutan dari RDP pertama pada Senin (18/5/2026) lalu, yang sedianya menindaklanjuti evaluasi mengenai pemenuhan hak mendasar masyarakat di sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Pada pertemuan kedua ini, forum dihadiri dan dipimpin langsung oleh unsur pimpinan dewan, yaitu Romy S. Alimin, S.E., Achmar Haerullah, S.AP., M.AP., dan Vivin Baso Ali. Pihak aliansi mahasiswa kembali meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dihadirkan demi mendapatkan kepastian atas poin-poin tuntutan. Namun, pihak pimpinan rapat menyatakan bahwa kehadiran OPD tidak dapat diakomodasi berdasarkan ketentuan Tata Tertib (Tatib) yang berlaku di internal dewan.
Koordinator Lapangan Aliansi, Muh Taufiq Hidayah S., menjelaskan bahwa kehadiran pihak eksekutif atau OPD sangat krusial agar diskusi memiliki konteks dan arah yang jelas. Menurutnya, permohonan untuk menghadirkan OPD sebenarnya memiliki landasan hukum yang kuat dalam regulasi yang lebih tinggi.
“Kalau berlandaskan pada tatib, kami bisa meminta OPD dihadirkan berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 mengatur tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) pasal 73, tetapi unsur pimpinan tersebut menyatakan bahwa tatib dibuat berlandaskan pada UU MD3, artinya Unsur Pimpinan dalam RDP tidak memahami konteks dari tatib dan UU MD3 tersebut,” ujar Taufiq usai audiensi.
Pihak aliansi menyayangkan jalannya forum yang dinilai belum berhasil melahirkan titik temu. Padahal, dari hasil RDP pertama sebelumnya telah diterbitkan berita acara yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Poso, namun aliansi mahasiswa menilai kejelasan dari poin-poin evaluasi tersebut masih dipertanyakan.
“Alih-alih diskusi yang diharapkan bisa menghasilkan solusi yang konkrit, malah keadaan forum dalam rapat dengar pendapat justru sama sekali tidak memiliki konteks dan arah yang jelas,” ungkap Taufiq.
Taufiq menegaskan bahwa aspirasi yang dibawa oleh aliansi murni didasari oleh keinginan untuk mendorong perkembangan daerah melalui perbaikan pada sektor-sektor mendasar di Kabupaten Poso.
“Kehadiran kami untuk menyuarakan keresahan demi perkembangan dan keberlangsungan daerah ini. Sangat banyak problematika yang ada di Kabupaten Poso dalam sektor Pendidikan, Ekonomi dan Kesehatan. Ini merupakan teguran keras kepada Anggota DPRD Kab. Poso yang pada saat ini tidak pada poros dan tupoksinya lagi. Katanya sebagai Wakil Rakyat, kok kebijakan yang terkait dengan rakyat dikesampingkan? Bahkan tidak diperdulikan, sedangkan 3 poin di atas merupakan hal yang sangat fundamental yang harus dipenuhi oleh pimpinan daerah selaku pemangku kebijakan,” pungkasnya. **