BANGKEP – Gubernur meninjau langsung permukiman warga di Ujung Tanjung Bongganan, Desa Bongganan, Kabupaten (Bangkep), Selasa (22/6/2026). 

Dalam kunjungan ini, Gubernur didampingi oleh Ketua TP-PKK Sulawesi Tengah Sry Nirwanti Bahasoan dan Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady untuk mencari jalan keluar bagi 64 kepala keluarga (KK) yang menghadapi ketidakpastian status tanah.

Warga diketahui telah menempati kawasan tersebut selama kurang lebih 25 tahun. Namun, status lahan yang merupakan milik perusahaan membuat keberlanjutan tempat tinggal mereka menjadi tidak pasti.

Dalam dialog bersama warga, Anwar Hafid menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk merumuskan solusi terbaik demi kepentingan masyarakat.

“Saya datang langsung bersama Pak Bupati untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan. InsyaAllah, kami akan segera mengambil langkah-langkah dan mencarikan solusi terbaik bagi bapak dan ibu semua,” ujar Gubernur.

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini sedang mengkaji beberapa alternatif, termasuk opsi legalisasi hak tempat tinggal di lokasi saat ini atau opsi relokasi, dengan mempertimbangkan aspek hukum dan sosial.

“Kami berharap masyarakat dapat mendukung keputusan yang nantinya diambil pemerintah. Apakah tetap tinggal di sini atau harus pindah, semuanya akan dipertimbangkan dengan melihat mana yang paling baik dan memberikan kepastian bagi bapak ibu sekalian,” katanya.

Mantan Bupati Morowali ini meminta warga tetap tenang selama proses kajian dan koordinasi antara Pemprov Sulteng, Pemkab Banggai Kepulauan, dan pihak terkait berlangsung.

“Saya akan membantu sepenuhnya Pak Bupati untuk menyelesaikan persoalan ini. Yang terpenting, masyarakat tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada pemerintah untuk mencari jalan keluar terbaik,” tegasnya.

Selain masalah agraria, Anwar juga berkomitmen meningkatkan pelayanan dasar di kawasan tersebut, khususnya pemenuhan sarana air bersih dan jaminan akses pendidikan yang layak bagi ana

Warga menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap respon cepat dari pemerintah daerah ini dapat segera memberikan kepastian hukum yang adil atas ruang hidup mereka. **