– Pemerintah Kabupaten Donggala secara resmi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah () dalam masa sidang pertama tahun 2026. 

Jawaban eksekutif tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Donggala, Jumat (10/4/2026).

​Bupati Donggala yang diwakili oleh Wakil Bupati, Taufik M. Burhan, menyampaikan apresiasi kepada sembilan fraksi DPRD yang telah menerima dan memberikan masukan konstruktif terhadap tiga Raperda prioritas tersebut.

Adapun ketiga regulasi yang dibahas meliputi Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Raperda Pengelolaan Aset Daerah, dan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

​”Kami sangat mengapresiasi dukungan fraksi-fraksi yang telah menerima pengajuan ketiga Raperda ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya,” ujar Taufik M. Burhan saat membacakan sambutan tertulis Bupati di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

​Dalam penjelasannya mengenai Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA), Wabup menekankan bahwa Dinas P2KBP3A akan menjadi leading sector untuk mengoordinasikan program lintas OPD. Fokus utama pemerintah adalah menekan kasus kekerasan terhadap anak melalui sistem pelaporan yang mudah diakses serta penguatan kapasitas Satgas PPA hingga ke tingkat desa.

​”Saat ini, pemerintah daerah telah memenuhi lima klaster indikator KLA berdasarkan aturan kementerian. Dengan adanya Raperda ini, kami optimis pelaksanaan pemenuhan hak anak di Donggala akan lebih terarah dan efektif mencapai tujuan,” tambahnya.

​Sementara itu, terkait Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pemkab Donggala menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), termasuk penyederhanaan persyaratan bagi usaha risiko rendah yang kini cukup menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).

​Tak hanya soal kemudahan, Pemkab juga menyusun mekanisme pengawasan ketat terhadap kesesuaian tata ruang dan lingkungan. Pengawasan akan dilakukan secara rutin maupun insidental berdasarkan pengaduan masyarakat, dengan sanksi tegas mulai dari teguran hingga pencabutan izin bagi pelanggar.

​Menutup keterangannya, Taufik menjelaskan bahwa untuk Raperda Pengelolaan Aset dan Penguatan Kelembagaan, pemerintah berkomitmen melakukan penataan aset secara transparan demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Struktur organisasi perangkat daerah juga akan diarahkan agar lebih efisien dan responsif dalam melayani masyarakat.

​Rapat paripurna ini dijadwalkan akan ditindaklanjuti dengan rapat kerja teknis antara legislatif dan eksekutif guna mematangkan seluruh poin dalam ketiga Raperda tersebut sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). BIM