– Pemerintah Kabupaten Donggala resmi menghadirkan kemudahan layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat di wilayah pesisir. 

Mulai Senin (9/3/2026), warga Kecamatan dan Balaesang Tanjung tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat pemerintahan kabupaten, karena layanan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-) kini sudah tersedia melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) setempat.

Bupati Donggala, , menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap warga mendapatkan akses pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau. Mengingat kondisi geografis Donggala yang luas dan memiliki banyak daerah terpencil, kehadiran unit layanan di tingkat kecamatan menjadi solusi untuk memeratakan hak administrasi masyarakat.

“Sekarang warga dari Balaesang dan Balaesang Tanjung sudah bisa mengurus administrasi kependudukan di UPTD Balaesang. Tidak perlu lagi harus ke Kota Donggala,” ujar Vera.

Selain di wilayah Balaesang, perluasan akses serupa juga telah diaktifkan di beberapa kecamatan lain seperti Sojol dan Banawa Selatan. Upaya ini diharapkan tidak hanya mempermudah warga dalam mengurus dokumen penting, tetapi juga membantu pemerintah dalam membangun basis data kependudukan yang lebih akurat dan terintegrasi di masa depan.

“Program ini merupakan upaya pemenuhan hak masyarakat dalam mengakses pelayanan administrasi kependudukan,” jelas Vera.

Pemerintah daerah berharap keberadaan UPTD pelayanan kependudukan di sejumlah kecamatan ini tidak hanya mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen penting, tetapi juga membantu pemerintah dalam membangun basis data kependudukan yang lebih akurat dan terintegrasi.

“Kami berharap program ini bisa memudahkan setiap warga untuk mengurus administrasi kependudukannya. Sehingga daerah dapat memiliki database kependudukan yang baik ke depannya,” tutup Vera Laruni. BIM/**