PALU – Komisi III DPRD Provinsi Sulteng Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan OPD/Mitra Kerja Terkait Rencana Pelaksanaan Kegiatan Koordinasi dan Komunikasi (KORKOM) Antar Daerah, RPD Tersebut Dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Sulteng, Rabu (01/03/2023).
Rapat tersebut di pimpinan langsung oleh Ketua Komisi-III DPRD Provinsi Sulteng Sonny Tandra,ST, dan beberapa Anggota Komisi-III yang hadir pada kesempatan tersebut yakni Wakil Ketua Komisi-III Zainal Abidin Ishak, Nasser Djibran, Huisman Brant Toripalu, dan Abdul Karim Aljufri.
Serta dihadiri beberapa OPD/Mitra Kerja terkait yakni Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN)Sulteng, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng, Dinas Cikasda Provinsi Sulteng, Dinas Perkimtan Provinsi Sulteng, Dinas ESDM Provinsi Sulteng, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulteng, BPPD Provinsi Sulteng, Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulteng, dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulteng.
Pada kesempatan tersebut Ketua Komisi-III Sonny Tandra membukan RPD dan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada para OPD/Mitra Kerja untuk memaparkan materi sesuai dengan bidang dan kewenangan masing-masing OPD/Mitra Kerja, guna memperoleh informasi yang valid serta kesesuaian data yang ada, sehingga hal tersebut dapat menjadi dasar acuan pada pelaksanaan kegiatan komunikasi dan komunikasi antar daerah yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi-III dan beberapa Anggota Komisi-III DPRD Provinsi Sulteng yang hadir dalam RDP tersebut, meminta kepada pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulteng agar kiranya secepat mungkin melakukan pekerjaan perbaikan-perbaikan jalan yang sudah mengalami kerusakan karena hal tersebut dapat mempengaruhi kost pendapatan masyarakat dan juga daerah, karena jalan tersebut merupakan jalur perputaran roda perekonomian bagi masyarakat.
Serta menyampaikan bahwa agar disetiap jalan khsusnya jalan yang merupakan kewenangan provinsi agar kiranya dapat dibuatkan saluran air atau renaice, serta meminta agar kiranya pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulteng agar melakukan penenguran kepada pihak perusahaan tambang yang ada di kabupaten Morowali Utara dan Morowali agar tidak menggunakan jalan umum dalam melakukan aktivitas pertambangan karena hal tersebut dapat mengganggu arus lalu lintas dan juga masyarakat. Sehingga daripada itu menyarankan agar pihak perusahaan tambang tersebut membuat jalan khusus operasional dalam melakukan aktivitas pertambangan.
Serta meminta agar dapat melakukan pekerjaan normalisasi sungai pada daerah yang memiliki curah hujan yang tinggi guna meminimalisir dampak terjadinya banjir bandang yang nantinya dapat membahayakan bagi masyarakat.**