DONGGALA – Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Kamis (18/12/2025).
Puluhan massa mendatangi kantor desa dengan membawa enam tuntutan dan membentangkan spanduk besar berisi pernyataan sikap di depan pintu masuk kantor desa.
Tuntutan tersebut di antaranya, menolak keberadaan tambang batuan mineral baru, mendesak pengusutan dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum aparat desa, serta meminta penelusuran penjualan lahan tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Selain itu, masyarakat juga menuntut aparat desa mendata seluruh warga pemilik lahan untuk dibuatkan pengantar Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) sebagai dasar pembuatan sertifikat. Warga juga meminta transparansi dana bagi hasil dan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) setiap tahun, serta menuntut pertanggungjawaban kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pengawas pembangunan desa.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Desa Loli Oge, Gatot, menyatakan bahwa penolakan warga terhadap tambang galian C yang baru telah ia terima dan respons. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan kepala desa terbatas.
“Sebagai kepala desa, saya tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau menghentikan izin tambang secara sepihak. Kapasitas saya hanya sebatas memberikan rekomendasi, sementara proses perizinan menjadi kewenangan pejabat yang lebih berwenang, apalagi saat ini perizinan dilakukan melalui sistem satu pintu di tingkat provinsi,” ujar Gatot saat ditemui di ruanganya.
Gatot juga menjelaskan bahwa perusahaan yang dipersoalkan warga, Wadi Al-Aini, bukanlah perusahaan baru melainkan ex CV Loli Munta. Kata dia, izin usaha pertambangan di wilayah tersebut telah terbit sejak 2005.
“IUP awalnya atas nama CV Loli Munta, kemudian diambil alih oleh Wadi Al-Aini. Dulu, lahan tersebut merupakan tanah negara yang kosong dan tidak digarap. Seiring waktu, perusahaan berganti tangan hingga akhirnya dikelola oleh Wadi Al-Ayni, dan inilah yang kini dipermasalahkan warga,” jelasnya.

Terkait sengketa lahan, Gatot menegaskan bahwa klaim kepemilikan harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Pertanahan dan dibuktikan dengan dokumen yang sah.
“Klaim lahan tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan lisan. Harus ada bukti yang jelas, batas-batas wilayah, serta riwayat penguasaan lahan. Jika memang ada bukti seperti tanaman atau pagar, tentu akan diakui sesuai aturan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa sejak 2005, area yang dipersoalkan sebagian besar merupakan lahan kosong, dengan hanya beberapa warga yang memiliki kebun di lokasi tersebut.
Meski demikian, Gatot menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Desa Loli Oge.
“Saya sudah sampaikan kepada dinas terkait, cukuplah perusahaan yang sudah ada saja yang beroperasi. Tidak perlu ditambah lagi. Warga kamilah yang merasakan langsung dampaknya,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa pengelolaan dana bagi hasil (DBH) tambang dilakukan secara transparan sejak dirinya dilantik pada Januari 2023. Menurut Gatot, dana tersebut telah digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, mulai dari renovasi kantor desa, pemenuhan hak perangkat desa, pengadaan mobil operasional, hingga penyaluran bantuan pangan berupa tujuh ton beras kepada hampir 700 kepala keluarga di Desa Loli Oge.
“Setiap rupiah dari hasil tambang dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Menjawab tuntutan transparansi anggaran, Gatot menegaskan bahwa transparansi Dana Desa telah dilaksanakan secara terbuka dan sesuai ketentuan.
“Dana Desa kami umumkan secara terbuka melalui papan informasi anggaran di depan Kantor Desa Loli Oge, mulai dari perencanaan, alokasi, hingga realisasi kegiatan. Masyarakat bisa melihat langsung penggunaan Dana Desa setiap tahunnya,” ujarnya.
Sebagai solusi atas tuntutan warga, Kepala Desa Loli Oge menyampaikan sejumlah langkah tindak lanjut. Ia menyatakan akan memfasilitasi pendataan ulang seluruh warga pemilik lahan di wilayah yang dipersoalkan dan akan menindaklanjuti tuntutan ke dinas serta pihak terkait. BIM