PALU – Sengketa lahan antara warga Laranggarui, Kelurahan Talise, dan PT Citra Palu Mineral (CPM) akhirnya berakhir damai setelah bertahun-tahun tak kunjung selesai. Proses mediasi dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, bersama Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Provinsi Sulteng.
Kesepakatan damai tersebut ditandai dengan acara syukuran di kebun warga pada Senin (20/10/2025), dihadiri masyarakat dan perwakilan perusahaan.
Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menyatakan bahwa penyelesaian ini menunjukkan peran pemerintah sebagai penengah yang adil dalam konflik agraria.
“Tanah dan sumber daya alam adalah milik bersama, dan tugas pemerintah mengaturnya dengan adil. Keberhasilan warga Laranggarui ini bisa menjadi contoh penyelesaian konflik yang damai di Sulteng,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam setiap persoalan agraria, pemerintah tetap berpihak pada rakyat tanpa mengabaikan peran investasi.
“Perusahaan sudah mapan, sementara masyarakat masih perlu diperkuat. Karena itu, investasi harus memberi manfaat bagi warga sekitar,” kata Anwar.
Gubernur juga mengingatkan agar penyelesaian sengketa di masa depan lebih mengutamakan dialog dibanding jalur hukum.
“Kalau langsung ke pengadilan, masyarakat biasanya kalah karena persoalan administrasi. Negara harus hadir melindungi mereka yang sudah lama tinggal dan bekerja di lahan itu,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta PT CPM memprioritaskan tenaga kerja lokal dan memberikan pelatihan bagi warga yang belum memiliki keterampilan.
“Kalau ada tenaga kerja dari daerah sekitar, itu harus diutamakan,” tambahnya.
Kepala Teknik Tambang PT CPM, Yan Adriansyah, menyatakan kesiapan perusahaan untuk berkolaborasi dengan masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan.
“Kami berkomitmen mendukung kesejahteraan warga di sekitar wilayah tambang,” katanya.
Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, yang memimpin proses mediasi, mengatakan penyelesaian ini merupakan hasil dialog panjang dan menjadi langkah positif bagi kedua pihak.
“Kesepakatan ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa bisa dilakukan tanpa konflik,” ujar Eva.
Perwakilan warga, Isnawati, menyampaikan terima kasih atas keterlibatan pemerintah dalam proses mediasi. Ia mengatakan warga memperoleh beberapa hasil kesepakatan, antara lain bantuan bibit pertanian sekitar 30.000 pohon cabai, jagung manis, dan jagung pakan, program pemberdayaan ekonomi, serta beasiswa pendidikan dari PT CPM.
“Alhamdulillah, banyak tuntutan kami diterima perusahaan setelah proses panjang ini,” ucap Isnawati.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap penyelesaian di Laranggarui dapat menjadi contoh bagi penanganan konflik agraria lainnya di daerah.
“Penyelesaian seperti ini kita harapkan bisa diterapkan di wilayah lain. Tujuannya agar masyarakat dan perusahaan sama-sama mendapat kepastian dan manfaat,” tutup Gubernur Anwar Hafid.**