PALU – Wali Kota Palu, H Hadianto Rasyid, secara resmi membuka kegiatan pelatihan penyelenggaraan jenazah pada Minggu (23/1/2023) di Masjid Besar Nurul Hasanah Aceh, Kelurahan Pengawu, Kota Palu.
Kegiatan yang diikuti para remaja tersebut diselenggarakan oleh Remaja Islam Masjid (RISMA) Besar Nurul Hasanah Aceh, Kelurahan Pengawu.
Dalam sambutannya, Wali Kota Hadi menyatakan pelatihan penyelenggaraan jenazah ini sangat penting karena penyelenggaraan jenazah hukumnya Fardhu Kifayah yang berarti ketika seseorang sudah melakukannya, maka sudah mewakili semuanya.
“Penyelenggaraan jenazah bukan hanya memandikan begitu saja, tangannya harus dilemaskan dulu, kakinya harus dilemaskan dan doanya pun harus diketahui dengan baik,” katanya.
Ia juga mengemukakan bahwa orang yang mengurusi jenazah pun harus bersih dulu dalam artian harus berwudhu terlebih dahulu.
Oleh karena itu, Ia menekankan kepada para anggota RISMA yang mengikuti kegiatan ini agar betul-betul memperhatikan seluk beluk dari penyelenggaraan jenazah dengan baik.
“Saya berterimakasih karena kegiatan ini bisa dilaksanakan. Moga-moga Pemerintah Kota Palu juga bisa memberikan perhatian yang lebih baik,” ungkapnya.
Wali Kota Hadi juga menjelaskan bahwa dari tahun 2022 kemarin Pemerintah Kota Palu telah melakukan pemberian insentif kepada para petugas rumah ibadah yang digilir dari Masjid, Gereja, dan rumah ibadah lainnya.
“Dia digilir, misal bulan ini Masjid, bulan depan Gereja, begitu. Setiap kelurahan ada dua masjid yang diberikan tiap bulannya. Artinya dalam satu bulan ada 92 Masjid. Bulan berikutnya nanti seluruh Gereja. Saya minta lurah berkoordinasi dengan Kesbangpol, pastikan Masjid-masjid yang didata dan terdata oleh kelurahan. Pasti ini kita akan tingkatkan terus,” katanya.
Ia juga menekankan para lurah untuk memastikan para pengurus Masjid mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dan rencananya tahun 2023 ini, Wali Kota telah meminta agar disempurnakan untuk mendapatkan BPJS Kesehatan.
Wali Kota mengatakan kedepan dalam mengurus sesuatu baik ke bank, rumah sakit, pengurusan SIM ataupun yang lainnya cukup menggunakan KTP, karena NIK akan terhubung dengan data-data yang dimiliki.
“Jadi tidak perlu lagi kita isi ini itu. Cukup kita berikan NIK data kita sudah ada dan terhubung. Tinggal saya minta kepada warga untuk mengupdate ke kantor kecamatan atau ke Dukcapil meminta untuk diaktifkan e-KTP-nya. Karena kalau tidak diaktifkan e-KTP-nya itu tidak akan aktif,” jelasnya.
Ia juga meminta kepada masyarakat jika ada keluarganya yang tidak mampu, pastikan mereka terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS untuk bisa mendapatkan sejumlah bantuan.**