– Mantan Kepala Desa Masaingi, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Nawawian, melayangkan Surat (Teguran Hukum) dengan Nomor Surat: -/Somasi/IX/2026 tertanggal 1 September 2026 kepada Agus Danun Sapan, seorang pada Kantor Inspektorat Kabupaten Donggala. Somasi tersebut dilayangkan atas dugaan pemberian keterangan palsu di hadapan persidangan Pengadilan Tipikor Negeri Palu.

Langkah hukum ini diambil Nawawian setelah dirinya divonis 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta dibebani uang pengganti sebesar Rp1,375 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Masaingi tahun anggaran 2016–2021.

Melalui surat somasi tersebut, Nawawian menilai keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya. Ia menduga auditor Inspektorat tersebut sengaja berbohong dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dengan menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp1.375.239.141,00.

Padahal, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Reguler Inspektorat sebelumnya menyatakan tidak ada kekurangan volume pekerjaan di Desa Masaingi. Selain itu, temuan Pemeriksaan Khusus (Riksus) terkait pengelolaan BUMDes juga telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh pengurus BUMDes dengan mengembalikan uang ke rekening desa.

Ia menilai hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum dengan mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterangan Informasi Publik (KIP) lantaran tidak memberikan dokumen relevan yang menjadi hak publik.

Nawawian merasa dirinya telah menjadi korban kriminalisasi yang sarat muatan kepentingan politik lokal menjelang Pilkada Donggala 2024. Akibat keterangan saksi ahli tersebut, Nawawian mengaku mengalami kerugian moril dan materiil yang sangat besar.

Atas perbuatan tersebut, pihak Nawawian menilai auditor Inspektorat Donggala melanggar Pasal 242 KUHP tentang Keterangan/Sumpah Palsu, Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang, serta Pasal 1365 KUHPerdata terkait Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam tuntutannya, Nawawian memberikan tenggat waktu bagi pihak auditor untuk segera bertindak.

“Agar dalam tempo paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung tanggal surat ini, Bapak Agus Danun Sapan, S.Kep., Ns., M.M. menemui saya guna mencari solusi terbaik atas kasus ini. Apabila tidak datang, maka saya akan menempuh jalur hukum melalui Laporan Pidana dan Gugatan Perdata,” tulis Nawawian dalam bunyi somasinya.

Surat somasi ini turut ditembuskan ke sejumlah instansi penegak hukum dan pemerintahan, di antaranya Kapolda Sulawesi Tengah, Kajati Sulawesi Tengah, Ketua Pengadilan Negeri Palu, Ketua Pengadilan Negeri Donggala, Bupati Donggala, hingga Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. ***