BANGGAI – Rencana pemindahan aktivitas bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang mengacu pada konsep Rencana Induk Pelabuhan (RIP) di Pelabuhan Tangkiang. Rencana itu disusun tahun 2002 dan telah mendapat persetujuan teknis dari Direktur Kepelabuhanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Disamping itu, rencana tersebut karena mempertimbangkan adanya potensi dalam pengembangan pelabuhan yang dapat berdampak pada perkembangan wilayah sekitar dan pemerataan peningkatan ekonomi masyarakat Banggai.
Amir, Ketua Unit Usaha Pengerah Jasa (UUPJ) Tangkiang mendukung program pemerintah dalam pemindahan bongkar muat peti kemas ke Pelabuhan Tangkiang, meskipun terdapat kendala dalam proses pemindahan tersebut.
Sebagai pengurus UUPJ Tangkiang, Amir Mangulele mengimbau para TKBM Tangkiang untuk menahan diri dan tidak terpancing melakukan hal-hal yang dapat melawan hukum. Sehingga dalam proses pemindahan bongkar muat peti kemas tidak diciderai oleh oknum-oknum yang ingin memprovokasi warga untuk kepentingan tertentu.
“Kami juga mengajak kepada UUPJ dan TKBM Tangkiang bersama masyarakat Luwuk untuk tetap menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif,”katanya.
Amir berharap KUPP Kelas II Luwuk dapat menindaklanjuti keputusan dari Dirjen Perhubungan Laut untuk segera merealisasikan rencana pemindahan bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang.**