PALU – Sengketa utang piutang di Kota Palu berujung tragis. Seorang pria bernama Hasbi (56) tewas setelah ditusuk oleh AL (52) pada Sabtu malam (13/9).
Mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/1250/IX/2025/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 13 September 2025, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi rumah seorang saksi berinisial Z sambil membawa sebilah badik. Pelaku naik ke lantai dua untuk mencari seseorang, namun tak menemukannya. Tak lama, korban menyusul naik untuk berbicara terkait masalah utang piutang.
Tidak lama berselang, saksi melihat korban turun dengan kondisi terluka parah di bagian pinggang akibat tusukan. Korban sempat dirawat di RS Anutapura Palu selama tiga hari, tetapi nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Senin (15/9).
“Penganiayaan ini dipicu persoalan utang piutang antara korban dan pelaku sebesar Rp 160 ribu. Tersangka berhasil kami amankan pada Kamis malam (18/9) di Desa Ombo, Kabupaten Donggala,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, S.H., M.H., melalui siaran pers Jumat (19/9/2025).
Sebilah badik dan pakaian milik korban turut diamankan sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian memastikan akan melengkapi administrasi penyidikan serta melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa ini.***