DONGGALA – Polres Donggala gagalkan peredaran narkotika jaringan internasional yang terhubung dengan Malaysia. Dua kurir, AR (55) dan AN (38), ditangkap Satres Narkoba di Desa Parisan Agung, Kecamatan Dampelas, Kamis (27/11/2025).
Kasi Humas Polres Donggala, Ipda Andhi Marjianto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di sekitar Pasar Agung.
“Tim langsung bergerak setelah mendapat informasi. Kami mendapati kedua tersangka adalah kurir yang mengambil sabu dari Malaysia,” ujarnya saat jumpa pers, Rabu (10/12/2025).
Tim Satres Narkoba yang dipimpin Kanit II, Ipda Willem Philips Rumbindo, kemudian melakukan pembuntutan hingga berhasil menangkap AR sekitar pukul 19.00 Wita. Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan satu paket besar sabu bergambar durian yang dibungkus lakban cokelat dengan berat 1 kilogram.
“Barang bukti yang kami amankan total 1 kilogram sabu. Tersangka berperan sebagai kurir, sementara pembelinya berinisial MH warga Desa Siweli yang kini masuk DPO,” kata Ipda Andhi.
Interogasi terhadap AR kemudian mengarah pada keterlibatan AN. AN sempat melarikan diri, namun keesokan harinya menyerahkan diri ke Polsek Damsol.
Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin, mengungkap jaringan tersebut menggunakan jalur laut dari Malaysia untuk menyelundupkan sabu.
“AN mengaku mengambil paket sabu dari Malaysia menggunakan kapal kayu bersama empat rekannya. Identitas mereka sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran,” jelasnya.
Selain 1 kg sabu, polisi juga menyita satu unit motor Honda Beat Street dan sebuah ponsel yang digunakan untuk komunikasi dalam jaringan. Kedua kurir kini ditahan di Rutan Polres Donggala.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5–20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah. **