PALU – Aspirasi Aliansi Masyarakat Kabupaten terkait dampak negatif mendapat respon Kadis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral () Sulawesi Tengah (Sulteng), Ajenkris dalam pertemuan, Rabu (13/8/2025).

Sebanyak 30-an warga perwakilan dari Desa Balangala, Borone, Uwemakuni, dan Uwetoli hadir untuk menyampaikan aspirasi dan desakan terkait aktivitas pertambangan yang dinilai .

Dalam pertemuan tersebut, Aliansi Masyarakat menuntut menghentikan proses perpanjangan izin Estetika Karya Utama dan menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan. Warga menilai, perusahaan telah menimbulkan dampak serius, di antaranya hilangnya sumber air bersih untuk kebutuhan rumah tangga di empat desa itu.

Menanggapi hal tersebut, Ajenkris mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas jika aduan tersebut terbukti.

“Jika memang terbukti meresahkan dan menyalahi aturan, maka hari ini kami akan buat surat dengan tembusan ke bapak Gubernur,” tegasnya.

Mempertimbangkan bukti kuat dari masyarakat, ia mengatakan tidak ada perpanjang izin dari tambang tersebut dan juga akan melakukan koordinasi agar tidak ada aktivitas di lokasi tambang tersebut.

Menyambung pernyataan itu, Ketua Satgas Agraria, Eva Bande, mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penutupan berlangsung.

“Karena hal ini telah disepakati bersama, maka kami meminta jangan ada yang anarkis dan tetap menjaga keamanan dan ketentraman di lokasi tambang perusahaan itu. Tujuannya, agar apa yang kita semua inginkan bisa terlaksana tanpa ada hambatan,” ujarnya.

Ia menegaskan akan segera berkoordinasi dengan lima dinas terkait untuk mempercepat penanganan pelanggaran perusahaan.

“Kami akan segera menyelesaikan permasalahan ini, dan akan meninjau langsung di lapangan dalam waktu dekat. Tidak menyebrang bulan,” tutur Eva.

Menutup pertemuan, Kadis ESDM Sulteng mengingatkan, jika di kemudian hari terjadi kesepakatan antara pihak perusahaan dan masyarakat, Dinas ESDM tidak lagi berkewajiban melakukan penindakan.**