– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kabupaten Donggala menggelar rapat pengusulan pemberhentian Moh dari jabatan Ketua DPRD sisa masa jabatan periode 2024–2029. Berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kelurahan Gunung Bale, Selasa (24/2/2026).

Agenda tersebut, merupakan tindak lanjut atas keputusan internal partai NasDem terkait struktur pimpinan legislatif.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Moh Taufik, didampingi Wakil Ketua I Kelvin Soputra dan Wakil Ketua II Asis Rauf. Hadir dalam persidangan tersebut Wakil Bupati Donggala Taufik M Burhan, Sekda Donggala Rustam Efendi, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Donggala.

Dalam jalannya persidangan, Sekretaris DPRD Donggala Saifullah membacakan Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 26.7a-SK/AKD/DPP-NasDem/II/2026. Melalui surat tersebut, DPP Partai NasDem menetapkan Moh Yasin Lataka sebagai Ketua DPRD Donggala menggantikan Moh Taufik, serta menetapkan Azwar sebagai Ketua Fraksi Partai NasDem.

Ketua DPRD Moh Taufik menjelaskan bahwa pengusulan pemberhentian ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Tata Tertib DPRD Kabupaten Donggala. Prosedur ini mengharuskan adanya persetujuan dalam rapat paripurna sebelum diteruskan ke tingkat provinsi.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, saya selaku pimpinan rapat memintakan persetujuan kepada paripurna, apakah pengusulan pemberhentian dengan hormat anggota DPRD Moh Taufik periode 2024–2029 dan pemberhentian sebagai Ketua DPRD dapat disetujui,” ujar Moh Taufik yang langsung dijawab setuju secara serempak oleh anggota yang hadir.

Pimpinan DPRD akan segera menyampaikan keputusan ini kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui Bupati Donggala, paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan. Langkah ini dilakukan guna mendapatkan peresmian resmi sesuai dengan regulasi yang berlaku. BIM