PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menyebutkan tenaga kerja Indonesia (TKI) dan tenaga kerja asing (TKA) sudah berdamai pasca bentrok di PT Gunbuster Nickel Industry. Saat ini, mereka mulai membaur bekerja dan beraktivitas normal seperti biasa.
”Kedua belah pihak sudah membaur secara harmonis melaksanakan aktivitas sesuai bidang pekerjaan masing-masing,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombespol Didik Supranoto seperti dilansir dari Antara di Palu.
Dia menjelaskan, saat GNI kembali beroperasi diikuti 2.963 karyawan terdiri atas 350 TKA dan 2.613 TKI. Petugas melakukan pengamanan di kawasan itu dan situasi berjalan kondusif.
Selain itu, TNI/Polri menyiagakan sebanyak 709 personel, guna memberikan jaminan keamanan dan keselamatan seluruh karyawan.
”Petugas ditempatkan di sejumlah titik. Di antaranya pintu masuk perusahaan, beberapa pos, mess karyawan TKA, kantor PT GNI, serta beberapa pos yang dibangun dalam kawasan perusahaan,” ujar Didik.
Dia berharap, harmonisasi antara TKI dan TKA terus terjaga guna mengembalikan citra positif perusahaan. Sekaligus mengangkat pamor Morowali Utara sebagai salah satu daerah industri yang aman dan nyaman untuk berinvestasi.
”Kelancaran operasional perusahaan tidak terlepas dari kondusif keamanan di kawasan industri. Terkait masalah-masalah industrial yang bisa diselesaikan secara aturan undang-undang hendaknya dilakukan sesuai tahapnya, TNI/Polri akan mengawal proses tersebut, sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik,” ucap Didik.
Kegiatan pertambangan di Sulteng salah satunya di Kabupaten Morowali Utara dikelola PT GNI, merupakan bagian dari proyek strategis nasional di bidang hilirisasi mineral dan batu bara. Dengan investasi dana sekitar tiga miliar dolar AS atau sekitar Rp 40 triliun untuk membangun smelter pengolahan nikel menjadi feronikel dan berbagai produk barang jadi berbahan baku nikel.
”Polda Sulteng mengimbau masyarakat lingkar tambang dan karyawan GNI tidak terprovokasi dengan isu yang tidak jelas kebenarannya, sebab hal ini bisa mengundang riak,” ucap Didik.
Dari peristiwa bentrokan itu, polisi telah memeriksa 31 orang yang diduga terlibat. Dari 31 orang, 17 orang di antaranya terbukti melakukan perusakan fasilitas perusahaan, sedangkan 14 orang lainnya dinyatakan tidak terbukti, namun tetap diberlakukan wajib lapor.
”Sisanya yang belum diperiksa, segera dilakukan pemeriksaan sebagai penanganan hukum,” tutur Didik.