PALU – Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Abdurrahim Nasar Al’amri, menegaskan sikap tegasnya terkait polemik lahan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Tondo Pondok Karya, Kota Palu. Ia meminta pihak perusahaan tidak melakukan tindakan penggusuran sebelum seluruh masalah pertanahan tuntas dan ada solusi konkret bagi warga terdampak.
Penegasan tersebut disampaikan Abdurrahim saat memimpin peninjauan lapangan (tirlap) untuk memediasi warga pada Selasa (13/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, Abdurrahim didampingi anggota Komisi C Alfian Chaniago, serta disaksikan perwakilan Dinas Transmigrasi, aktivis, dan warga setempat.
Dalam tinjauannya, Abdurrahim menyoroti klaim Hak Guna Bangunan (HGB) yang diklaim oleh pihak perusahaan (PT Intim Abadi Perkasa / PT Palu Nagaya). Menurutnya, status HGB tersebut patut dipertanyakan karena warga sudah bermukim di lokasi itu selama puluhan tahun.
”Kalau masyarakat sudah tinggal 20 sampai 30 tahun di sini, berarti lahan HGB itu tidak pernah tersentuh atau digunakan oleh perusahaan tersebut. Kenapa baru sekarang mau menggeser warga? Lagipula, kawasan ini punya sejarah panjang sebagai wilayah pemukiman transmigrasi sejak dulu,” tegas Abdurrahim di lokasi.
Melihat ada 17 Kepala Keluarga (KK) yang terancam kehilangan tempat tinggal—termasuk kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, serta anak-anak—Abdurrahim menegaskan bahwa jajaran dewan siap berada di barisan terdepan untuk membela masyarakat.
Ia menekankan agar tidak boleh ada eksekusi lahan atau penggusuran sepihak sampai diperoleh jalan keluar yang adil dan transparan.
”Kami di sini adalah pemerintah, tidak mungkin membiarkan masyarakat terlantar. Apapun yang terjadi, kami harus pasang badan untuk masyarakat. Jangan ada penggusuran sebelum semua masalah ini selesai dan jelas warga mau dipindahkan ke mana,” ujarnya.
Menanggapi kabar mengenai janji Pemerintah Kota (Pemkot) Palu yang akan merelokasi warga ke wilayah Mamboro, Abdurrahim berjanji akan mengawal penuh komitmen tersebut. Pihaknya ingin memastikan secara langsung apakah lahan yang dijanjikan benar-benar ada dan layak untuk dihuni.
”Mari kita cek nanti kalau benar itu dijanjikan. Kita harus pastikan betul apakah lahannya ada dan benar-benar layak untuk warga, bukan cuma sekadar janji di atas kertas,” katanya.
Guna menyelesaikan sengketa ini secara menyeluruh, Komisi C DPRD Kota Palu bakal segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil manajemen perusahaan, Camat, Lurah, serta dinas teknis terkait.
Abdurrahim juga mengimbau agar seluruh 17 KK terdampak dapat hadir secara penuh dalam RDP di gedung dewan mendatang, sehingga seluruh data, riwayat kepemilikan, dan kronologis lahan dapat dibuka secara jelas di hadapan semua pihak.
”Di RDP nanti kita konfrontir datanya dengan pihak perusahaan. Kalau perusahaan tidak hadir, rapat tidak akan kami lanjutkan. Kami ingin 17 KK hadir semua supaya kita bedah masalah ini satu per satu sampai ketemu titik terangnya,” pungkas Abdurrahim. BIM