JAKARTA – Sekretaris () Provinsi Sulawesi Tengah, M. , menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Asosiasi Sekretariat DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI). Forum yang berlangsung pada 6–8 April 2026 di Hotel Aryaduta Menteng ini fokus pada penguatan peran sekretariat dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel.

Kegiatan berskala nasional ini diikuti oleh 38 Sekretaris DPRD Provinsi serta sekitar 190 pejabat struktural dan fungsional dari seluruh Indonesia. Rakernas II menjadi wadah strategis untuk menyelaraskan koordinasi dan komunikasi antar-sekretariat dalam menghadapi dinamika kebijakan pemerintahan daerah.

Sejumlah isu krusial dibahas dalam forum ini, mulai dari harmonisasi kebijakan dan regulasi, mitigasi risiko hukum dalam pengelolaan administrasi dan keuangan, hingga persiapan peningkatan kapasitas pimpinan DPRD.

Beberapa pakar hadir sebagai narasumber, di antaranya Dr. Raden Gani dari Biro Hukum Kemendagri RI yang membahas harmonisasi regulasi, serta praktisi hukum Dr. Uyun Saeful Uyun yang memaparkan materi terkait mitigasi risiko hukum.

Partisipasi Sekwan Sulawesi Tengah dalam agenda ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola administrasi di lingkungan DPRD . Fokus utamanya adalah mendorong transparansi dan profesionalisme aparatur sebagai unsur pendukung utama fungsi legislatif.

Rakernas ini juga bertujuan menjadi wadah berbagi praktik terbaik (best practices) dalam pengelolaan kelembagaan. Forum ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang diharapkan menjadi rujukan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat peran sekretariat DPRD.

Ketua ASDEPSI dalam sambutannya menegaskan bahwa Rakernas II menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi dan memperkuat sinergi nasional. Ia berharap melalui forum ini, kualitas pelayanan dan dukungan sekretariat terhadap pelaksanaan tugas DPRD semakin meningkat.

Kegiatan resmi ditutup pada Rabu (8/4/2026) dengan agenda penyusunan kesimpulan dan laporan hasil Rakernas. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi pedoman dalam penguatan tata kelola sekretariat DPRD di seluruh Indonesia ke depannya. **