PALU – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid memerintahkan PT Intim Abadi Persada menunda penggusuran Mess Karyawan Pondok Karya di kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Roviga, Kelurahan Tondo, Kota Palu.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 600.2/344/Dis.Perkintan tertanggal 15 Oktober 2025 yang dikategorikan penting dan segera ditindaklanjuti.

Langkah tegas Gubernur diambil setelah menerima laporan dari Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng terkait keresahan warga penghuni Mess Pondok Karya.

Dalam surat itu, Anwar Hafid menginstruksikan penghentian sementara proses penggusuran serta penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat atau mekanisme hukum yang berlaku.

Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, membenarkan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan lapangan timnya yang menemukan adanya tindakan penggusuran di kawasan LIK Roviga. Ia menegaskan langkah Gubernur adalah bentuk intervensi pemerintah provinsi untuk melindungi hak warga yang telah bermukim sejak program Transmigrasi Swakarsa Industri (TSI) tahun 1990-an.

Dengan keluarnya surat itu, warga LIK Roviga kini dapat beraktivitas dengan tenang tanpa ancaman penggusuran. Hingga kini, PT Intim Abadi Persada belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas instruksi Gubernur Sulawesi Tengah tersebut.**