DONGGALA — Pengungkapan kasus narkotika yang menjerat seorang pria berinisial IM (47), warga Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, mengarah pada dugaan peredaran sabu lintas wilayah dari Kota Palu ke Donggala. Hal ini terungkap setelah tersangka mengakui sumber barang haram tersebut saat pemeriksaan di Polres Donggala.
Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala menangkap IM pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 18.30 WITA di rumahnya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 8 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar tidur tersangka.
Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardi, mengatakan berdasarkan pengakuan awal, sabu tersebut diperoleh tersangka dari seseorang di wilayah Kota Palu.
“Tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang yang tidak ia kenal identitasnya di Kota Palu. Ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk mengembangkan kasus dan menelusuri jalur peredaran narkoba dari Palu ke Donggala,” ujar Iptu Andi Ardi dalam keterangan pers, Kamis (29/1/2026), di ruang Humas Polres Donggala.
Kasi Humas Polres Donggala, Iptu Andi Marjianto, menegaskan pengakuan tersebut memperkuat indikasi peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini menunjukkan adanya aliran narkotika dari Kota Palu ke wilayah Donggala. Saat ini penyidik masih mendalami jaringan di balik peredaran tersebut,” kata Iptu Andi Marjianto.
Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka IM dengan hasil positif mengandung zat narkotika. Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan aparat desa setempat.
Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Satres Narkoba Polres Donggala memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap pemasok sabu dari Kota Palu. BIM