DONGGALA – Satuan Reserse berhasil menggagalkan aksi pengedar narkoba saat menggerebek rumahnya di Desa Minti Makmur, Kecamatan Rio Pakava, Rabu (30/7/2025) sore.

Pelaku berinisial S, seorang perempuan, diringkus tanpa perlawanan setelah petugas mendapat informasi dari warga soal maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut. Dari penyelidikan cepat, polisi langsung menyasar rumah S dan melakukan penggeledahan.

“Awalnya petugas mendapat informasi dari warga atas maraknya peredaran sabu di wilayah itu, setelah dilakukan penyelidikan petugas menangkap S di rumahnya di hari yang sama,” ujar Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin, Jumat (1/8/2025).

Saat digeledah, S sempat menyembunyikan 12 paket kecil sabu dalam pakaian dalam yang ia kenakan, tepatnya di bra sebelah kiri. Namun trik itu tak mampu mengelabui petugas.”

Saat penggeledahan, petugas temukan barang bukti 12 paket kecil sabu yang disimpan dengan cara diselipkan di BH sebelah kirinya,” jelas Iptu Andi.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 12 paket sabu seberat 3,06 gram, dua pack plastik klip kecil kosong, satu dompet, dan uang tunai Rp1 juta. Semua barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.(Bim)