PALU — Seorang juru parkir (jukir) liar mengamuk dan melakukan pengrusakan terhadap sebuah mobil milik pengunjung di kawasan Pasar Inpres Manonda, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (26/12/2025).
Insiden tersebut dipicu penolakan jukir atas pembayaran parkir sebesar Rp3.000 yang diberikan dalam bentuk uang koin. Pemilik kendaraan membayar dengan koin karena tidak memiliki uang tunai dan sebelumnya berbelanja menggunakan sistem pembayaran QRIS.
Merasa tidak terima, jukir liar itu meluapkan amarahnya sambil melontarkan kata-kata bernada ancaman.
“Uang apa ini? Ini uang sudah tidak dipakai. Saya ini dibayar Rp4 ribu, kau ini ada mobil baru tidak ada uang,” ujar jukir tersebut.
Tidak berhenti pada adu mulut, pelaku kemudian merusak beberapa bagian mobil korban. Ia juga diduga mengancam akan mengeluarkan senjata tajam serta melempari kendaraan tersebut, sehingga membuat korban ketakutan.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan parkir liar di ruang publik Kota Palu. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah perselisihan antara juru parkir dan pengendara tercatat terjadi, khususnya di kawasan pasar.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami mengimbau seluruh pihak, baik pengendara maupun juru parkir, untuk menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif. Ruang publik harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua,” ujar Kapolresta dalam keterangan resmi Senin, (29/25/2025).
Kapolresta menegaskan, kepolisian tetap mengedepankan pendekatan humanis, namun tidak mengesampingkan penegakan hukum jika ditemukan unsur pidana.
“Jika ada unsur pidana, tentu akan kami proses. Penegakan hukum tetap berjalan, namun kami juga mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan dan berperikemanusiaan,” tegasnya.
Menurutnya, salah satu akar persoalan konflik parkir adalah keberadaan parkir liar yang tidak memiliki legalitas, serta pelanggaran aturan seperti tidak diberikannya karcis resmi kepada pengguna jasa.
Ia berharap, Satgas Parkir Kota Palu agar lebih aktif melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan guna mencegah konflik serupa terulang.
“Tindakan perusakan, intimidasi, maupun ancaman terhadap pengendara sudah masuk ranah pidana dan korban diimbau segera melapor ke kepolisian agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku” lanjut Kapolres.
Hingga kini, Polresta Palu masih dalam pencarian pelaku dan melakuka kordinasi dengan Polres Sigi, karena di duga pelaku berada di wilayah Kabupaten Sigi.***