PALU – Berkaca dari mandulnya regulasi pada tahun 2016 silam, Anggota DPRD Kota Palu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sucipto S. Rumu, mengingatkan Pemerintah Kota Palu agar revisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kali ini benar-benar dijalankan secara efektif dan tidak kembali menjadi produk hukum yang mubazir.
Catatan kritis tersebut disampaikan oleh legislator PKS tersebut dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Kamis (18/6/2026).
Adapun tiga regulasi daerah yang masuk dalam tahapan pembahasan tersebut meliputi Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam pandangannya, Sucipto menyoroti tajam efektivitas penegakan regulasi lokal, khususnya terkait KTR di lingkungan pemerintahan. Ia menyentil pengalaman masa lalu di mana aturan serupa dinilai tidak berfungsi akibat kurangnya komitmen keteladanan dari tampuk pimpinan daerah saat itu.
”Pada tahun 2016, Perda ini jadi mubazir akhirnya karena pimpinan daerah saat itu merokok dan mengabaikan Perda ini. Setelah belum satu tahun berjalan Perda yang disahkan, dilantik pimpinan baru daerah, di ruangan pimpinan pemerintahan justru yang memberikan contoh itu merokok bebas,” ungkap Sucipto membeberkan fakta masa lalu.
Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengalaman sebelumnya, di mana aturan yang baru disahkan belum genap satu tahun langsung menjadi mandul kembali akibat adanya pembiaran aktivitas merokok di pusat birokrasi pemerintahan daerah.
Di sisi lain, Sucipto menjelaskan bahwa langkah perubahan ini harus didukung penuh, terlebih saat ini di lingkungan internal DPRD Kota Palu sendiri sudah mulai berkomitmen dan menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di dalam lingkup area kerjanya. Langkah disiplin internal ini diharapkan bisa menular ke instansi pemerintahan lainnya.
Oleh karena itu, legislator dari PKS ini mewanti-wanti agar draf revisi yang diusulkan saat ini tidak bernasib sama. Komitmen eksekusi di lapangan jauh lebih penting, terutama karena menyangkut perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya nyata paparan asap rokok.
Sucipto secara khusus menggarisbawahi dampak buruk zat adaptif tersebut bagi kelompok rentan yang tidak merokok namun terpaksa menghirup udara yang tercemar. Menurutnya, regulasi ini memiliki urgensi tinggi demi memutus mata rantai dampak kesehatan di ruang publik.
”Kami berharap setelah ini nanti disahkan menjadi Perda, benar-benar dijalankan dengan efektif dan efisien. Mengingat efek rokok ini bagi ibu hamil, anak-anak kecil, dan perokok pasif sangat berbahaya,” tegas Sucipto menambahkan.
Merespons masukan tersebut, pimpinan sidang paripurna sepakat dan menegaskan bahwa penerbitan sebuah produk hukum daerah yang menggunakan anggaran rakyat akan menjadi sia-sia jika pada akhirnya tidak dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak. BIM