PALU — Wakil Ketua II Provinsi , H. , SH, menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banggai periode 2025–2030. Kegiatan pelantikan berlangsung di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (22/12/2025).

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dilakukan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si.

Acara tersebut turut dihadiri Bupati Banggai Ir. H. Amirudin Tamoreka, MM, AIFO, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah Richard Arnaldo, SE, M.SA, para calon anggota BPSK Kabupaten Banggai periode 2025–2030, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Sulawesi Tengah melantik sembilan anggota BPSK Kabupaten Banggai periode 2025–2030, sekaligus melakukan pengambilan sumpah/janji jabatan dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

Berdasarkan surat keputusan, anggota BPSK Kabupaten Banggai terdiri dari unsur pemerintah yakni Cian Lin Sangkaeng, Rosnelly Lamonjong, dan Sonny Heryanto.

Sementara dari unsur konsumen yakni Deddy Kobaa, Zulkifly Mangantjo, dan Hasbiallah Latuba, serta unsur pelaku usaha Trisno R. Hadis, Albert D. Bago, dan Fajrianto S. Djilatim.

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Syarifudin Hafid, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh anggota BPSK yang baru dilantik.

Ia menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan amanah besar yang mengandung tanggung jawab moral, hukum, dan sosial dalam melindungi hak-hak konsumen.

“Pelantikan ini adalah amanah besar dalam menjaga hak konsumen serta menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkeadilan,” ujar Syarifudin Hafid.

Ia berharap seluruh anggota BPSK dapat menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan independensi, serta senantiasa mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Menurutnya, BPSK memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam penyelesaian sengketa konsumen di daerah.

Oleh karena itu, ia mendorong BPSK Kabupaten Banggai agar menjadi lembaga yang responsif, transparan, dan dipercaya masyarakat, sekaligus menjadi mitra pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan konsumen dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.

Ia pun berharap seluruh anggota BPSK yang baru dilantik dapat mengemban amanah tersebut dengan baik demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai dan Provinsi Sulawesi Tengah secara keseluruhan.**