PALU – Ancaman terhadap sumber air bersih dan kerusakan ekosistem mangrove mendorong puluhan pemuda asal Banggai Bersaudara mendatangi Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada Selasa (29/7/2025).
Sekitar puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli (APP) Banggai Bersaudara ini menyuarakan penolakan terhadap ekspansi pertambangan. Mereka menilai aktivitas tambang merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga, dan hanya menguntungkan investor.
Aksi tersebut dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Abdy HM. Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa warga Banggai menolak kehadiran seluruh bentuk pertambangan, termasuk tambang batu gamping di Banggai Kepulauan dan tambang nikel di Pagimana, Kabupaten Banggai.
“Kami menolak pertambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan, menolak pertambangan nikel di Pagimana, Kabupaten Banggai, menuntut pencabutan seluruh IUP dan WIUP di Banggai Kepulauan, serta mendesak penghentian permanen operasi tambang di Desa Lelang Matamaling Banggai Kepulauan,” tegas Abdy HM.
Mereka menyebut aktivitas tambang telah mengancam kawasan karst, menghancurkan pesisir, dan memicu krisis air bersih. Dampak lainnya adalah gangguan kesehatan akibat debu kapur dan pencemaran air tanah, ditambah kerusakan infrastruktur karena penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang tanpa izin.
“Masyarakat hanya mendapat upah rendah, sementara keuntungan besar dinikmati pemodal,” lanjut Abdy.
Selain itu, massa aksi menyoroti rencana pemberian izin eksplorasi kepada 28 perusahaan di area seluas 3.395,55 hektare yang tersebar di 6 kecamatan dan 19 desa. Mereka juga mengungkap kekhawatiran atas kepemilikan IUP oleh sejumlah pejabat publik di Banggai Bersaudara.
Merespon aksi tersebut, anggota Komisi III DPRD Sulteng, Sadat Anwar Bihalia dan Dandy Adhy Prabowo, menemui para demonstran dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi mereka.
“Isu ini menjadi perhatian serius, dan dari hasil rapat dengan ESDM diketahui hanya ada dua IUP resmi yaitu di Tolai dan Bulagi,” kata Sadat.
Sadat menambahkan bahwa DPRD akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan kajian amdal terkait kawasan mangrove di Desa Siuna, serta akan mengagendakan kunjungan lapangan ke lokasi tambang.
“Kami menyatakan komitmen untuk membela rakyat Banggai dalam Rapat Dengar Pendapat mendatang dan akan mendorong peninjauan IUP-IUP tambang di Sulawesi Tengah serta membawa kasus ke penegak hukum jika ditemukan pelanggaran,” tandasnya.
Dandy Adhy Prabowo turut mengungkapkan sikap yang sama.
“Kami akan memperjuangkan peninjauan 45 IUP (eksplorasi, produksi, dan WIUP) di Banggai,” ujarnya.—Ia menegaskan bahwa DPRD akan merujuk pada UU No. 27 Tahun 2007 dan UU No. 1 Tahun 2014, yang melarang pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai dasar hukum perjuangan.*