MAKASSAR – Isu ketimpangan dana bagi hasil (DBH) nikel menjadi sorotan utama Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Mohammad Arus Abd Karim, dalam Forum Koordinasi DPRD Provinsi Penghasil Nikel (FKDP2N) se-Indonesia yang digelar di Makassar, Senin (2/3/2026).
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel, Arus menegaskan bahwa daerah penghasil, termasuk Sulawesi Tengah, selama ini menyumbang devisa besar bagi negara melalui komoditas nikel. Namun, skema DBH dinilai belum mencerminkan asas keadilan fiskal bagi daerah.
“Hari ini Indonesia dikenal dunia sebagai pemain kunci dalam revolusi energi hijau melalui nikel. Tetapi kita perlu bertanya, apakah kemilau nikel ini sudah benar-benar menyinari kesejahteraan rakyat di daerah penghasil, atau justru daerah hanya menerima dampak dan sisa-sisa industrinya?” tegas Arus.
Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perhitungan DBH yang sangat bergantung pada akurasi data produksi dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Menurutnya, setiap ton bijih nikel yang ditambang harus tercatat secara transparan agar penerimaan negara yang menjadi dasar DBH dapat kembali optimal ke daerah.
“Kita tidak boleh lagi menerima data mentah begitu saja. Harus ada penelaahan tajam antara RKAB yang disetujui pusat dengan realisasi produksi. Jika ada selisih produksi, itu adalah potensi kerugian bagi daerah,” ujarnya.
Arus juga membuka opsi peninjauan ulang regulasi DBH nikel agar proporsi pembagian lebih berpihak pada provinsi penghasil yang menanggung dampak sosial dan lingkungan pertambangan.
Menurutnya, tanpa perbaikan skema DBH, daerah hanya akan menjadi penonton administratif di tengah geliat industri tambang bernilai triliunan rupiah.
Ia menegaskan, forum tersebut menjadi momentum konsolidasi DPRD provinsi penghasil nikel untuk memperjuangkan keadilan fiskal secara konstitusional, sekaligus memastikan manfaat ekonomi nikel benar-benar dirasakan masyarakat di daerah.**