– Seorang wanita bercadar berinisial RR terpaksa berurusan dengan hukum setelah aksi nekatnya menyelundupkan narkotika jenis ke rumah tahanan negara () Kelas IIA Palu. Petugas menemukan barang haram itu saat pemeriksaan badan sebelum membesuk suaminya, Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 10.20 Wita.

Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Fany Andika, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, sabu ditemukan saat petugas mencurigai adanya benjolan pada sarung tangan yang dikenakan RR.

“Ditemukan di sarung tangan dari pengunjung tersebut, pas diperiksa ada benjolan terlihat. Dibuka dan terdapat satu paket sabu-sabu yang kita duga itu sebesar satu gram,” ungkap Fany.

Menurut Fany, barang terlarang itu diduga kuat hendak diberikan kepada suami RR yang saat ini menjadi warga binaan.

“Untuk suaminya, karena diminta suaminya untuk membawa barang tersebut,” katanya.

Usai menemukan barang bukti, pihak Rutan segera melaporkan kejadian itu kepada pimpinan secara berjenjang dan berkoordinasi dengan Subdit II Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah. Tim kepolisian kemudian memastikan bahwa paket kecil tersebut positif narkotika jenis sabu.

“Untuk informasi lebih lanjut, kita masih belum menggali, makanya kita hubungi dari pihak kepolisian untuk kita serahterimakan. Nanti ke depannya bisa kita lakukan berita acara pemeriksaan,” tambah Fany.

Sekitar pukul 11.30 Wita, RR bersama barang bukti diserahkan langsung kepada penyidik Subdit II Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah guna proses hukum lebih lanjut.*