PALU – Rapat Paripurna resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kota Palu Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan tingkat I.

​Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD-P 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Selasa (29/9/2026).

​Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, serta dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Palu, H. Usman, S.H., M.H., yang hadir mewakili Wali Kota Palu.

​Dalam jalannya persidangan, seluruh fraksi di DPRD Kota Palu menyatakan menerima Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2026 dengan disertai sejumlah catatan kritis dan masukan strategis terkait efisiensi anggaran serta pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

​”Pada prinsipnya seluruh fraksi dapat menerima dan menyerahkan Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dengan sejumlah catatan untuk disampaikan kepada Wali Kota Palu agar dibahas pada tahap selanjutnya,” ujar Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, di hadapan forum paripurna.

​Usai mendengarkan pandangan dari sembilan fraksi, Rico pimpinan sidang melemparkan konsolidasi akhir untuk meminta persetujuan resmi dari seluruh anggota dewan yang hadir dalam forum pleno tersebut.

​”Apakah Rancangan Peraturan Daerah Kota Palu tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat diterima dan disetujui untuk dibahas pada mekanisme pembicaraan tingkat I selanjutnya?” tanya Rico, yang disambut seruan setuju secara kooperatif oleh seluruh anggota dewan.

​Dengan disetujuinya Raperda tersebut, seluruh rangkaian agenda paripurna resmi ditutup dan dilanjutkan ke mekanisme pembahasan teknis bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu dan tim anggaran pemerintah daerah. BIM