PALU – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menerima 4 Rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
Persetujuan itu disampaikan masing-masing juru bicara fraksi, dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda pandangan umum fraksi atas 4 Ranperda, di Ruang Sidang utama DPRD Palu, Selasa (21/2/2023).
Empat Ranperda itu adalah, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bangun Palu Sulawesi Tengah. Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM). Ranperda tentang Rencana Pembangunan industri tahun 2023-2035. Ranperda tentang Rencana daerah tentang Ketentraman, Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Dari semua fraksi, salah satunya Fraksi PKB. Melalui juru bicaranya, Andris menyampaikan, PT Bangun Palu Sulteng merupakan Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Bangun Palu Sulteng tidak hanya berperan sebagai pelaku ekonomi yang bertujuan untuk menggali keuntungan semata, namun juga memiliki peran sebagai pelaku ekonomi yang berorientasi sosial atau bertujuan untuk kehidupan sosial masyarakat.
“Sehubungan dengan itu, Fraksi PKB ingin menanyakan bagaimanakah kinerja PT Bangun Palu Sulteng selama ini dalam mencapai tujuan tersebut?dan Bagaimana strategi PT Bangun Palu Sulteng dalam rangka mendorong peningkatan PAD Kota Palu?,” tanya Andris.
Terkait dengan Ranperda tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik pegawai negeri sipil. Fraksi PKB sangat mendukung atas Raperda itu. Serta berharap dengan peraturan tersebut dapat mewujudkan Kota Palu yang tentram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku dalam masyarakat.
Harapan PKB, setelah Ranperda ditetapkan, aparat dan institusi berwenang dapat lebih tegas dalam bertindak terkait penerapan aturan dan bagi pihak-pihak yang melanggar harus dikenai sanksi tegas serta berefek jera tidak tebang pilih.
“Fraksi PKB menyambut baik, karena memandang Ranperda ini layak untuk dijadikan Perda. Untuk menunjang dan lebih memantapkan perda yang lebih progresif, terpadu. Yang mendapatkan produk hukum yang efektif dan efisien,” terangnya.
Ranperda tentang rencana pembangunan industri daerah tahun 2022-2024. Menurutnya, dari pejelasan Pemerintah Kota Palu, untuk memberikan arah, acuan, dan landasan pembangunan industri di Kota Palu.
PKB berharap Ranperda itu dapat membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja, menanggulangi kemiskinan dengan memprioritaskan pekerja lokal daerah, meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan daerah secara berkeadilan, serta yang paling penting dapat mewujudkan industri yang mandiri, sehat dan berdaya saing dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efesien yang berlandasakan pada kerakyatan, keadilan dan nilai-nilai luhur budaya sesuai dengan Visi Kota Palu yakni, membangun Kota Palu yang mandiri, aman, nyaman, tangguh, serta profesional dalam mkonteks pembangunan berkelanjutan berbasis kearifan lokal dan keagamaan.
Mengenai Ranperda tentang PDAM, Fraksi PKB menyambut baik pengajuan karena akan melakukan upaya pembenahan secara konprehensif di batang tubuh PDAM.
Fraksi PKB juga menyarankan kepada Pemerintah Kota Palu, dalam pernyertaan modal nantinya ke perusahaan daerah harus membidik dan menggali potensi daerah, sehingga investasi yang ditanamkan tidak sia-sia.
Rapat Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD, Armin yang didampingi Wakil Ketua I, Erman Lakuana. Dihadiri seluruh anggota DPRD dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).**