PALU—Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah resmi mencanangkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI WBK) dalam sebuah acara yang digelar di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Senin (26/2/2024). Acara ini dihadiri oleh Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos., M.Si., serta Inspektur Inspektorat Daerah Sulteng, Drs. M. Muchlis, M.M.

Pencanangan ini bertujuan membangun lingkungan birokrasi yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Zona Integritas ini juga menekankan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, Inspektorat Daerah Sulteng menegaskan komitmennya untuk mendampingi Sekretariat DPRD dalam menerapkan standar integritas, mulai dari penguatan pengawasan, penataan manajemen, hingga peningkatan kompetensi pegawai.

Sekretaris DPRD, Siti Rachmi Amir Singi, menekankan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan kerja sama semua pihak. “Zona Integritas ini bukan sekadar program, tetapi harus menjadi budaya kerja sehari-hari dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan pelayanan yang prima,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, acara diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama, menandai dimulainya pelaksanaan program menuju Wilayah Bebas Korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Sulteng. Dengan pencanangan ini, diharapkan tata kelola pemerintahan semakin profesional dan berdampak positif bagi masyarakat.