– Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sulawesi Tengah () meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mempercepat penyelesaian masalah lahan hunian tetap ().

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Kasatgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sulawesi Tengah Arie Setiadi Moerwanto, dalam pengarahan rapat koordinasi teknis (Rakornis) IV Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023, Kamis (13/7/2023) salah satu hotel di Palu. 

Menurut Arie, setidaknya ada enam permasalahan yang harus segera diselesaikan. “Kita Fokus penyelesaian isu dan tantangan program rehab rekon pascabencana. Program ini menggunakan dana Loan dari Bank Dunia dan harus selesai selambat-lambatnya Desember 2024,” katanya, seperti yang dilansir di Harian Mercusuar. 

Saat ini, ada klaim masyarakat terhadap lahan hunian tetap (Huntap) Tondo 2 yang cakupannya sekira 157 unit dari 1056  unit hunian yang dibangun. Masalah tersebut jika tidak ditangani dengan bijak, dapat berdampak pada pembangunan Huntap bagi warga terdampak bencana (WTB).

Selain itu, perlu segera disepakati lahan untuk pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air (IPA) Kapasitas 2 x 30 Lit/det untuk Huntap Tondo 1, Tondo 2 dan Talise di Kota Palu yang telah terkontrak 13 Maret 2023. IPA atau WTP (Water Treatment Plant) merupakan sistem atau sarana yang berfungsi untuk mengolah air dari kualitas air baku untuk mendapatkan kualitas air yang diinginkan sesuai standar mutu atau siap untuk dikonsumsi.

Kasatgas meminta untuk segera melakukan percepatan penyelesaian penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF), dan  penyerahan aset.

“Setelah selesai bangunan, segera kita lakukan serahterima untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan melalui perangkat daerah,” ungkap Arie.

Di akhir pengarahan, Arie kembali meminta dukungan seluruh Pemda yang hadir untuk mempercepat penerbitan izin lingkungan kegiatan Infrastruktur Skala Lingkungan (ISL).

“Ide kegiatan ISL ini untuk mengurangi kesenjangan.  Arahan dari Wapres, agar huntap menjadi smart settlement area maka diperlukan penyelesaian dokumen Lingkungan,” ujar Arie.

Kepala Bappeda Kota Palu, Arfan, yang hadir mewakili Kota menyatakan tetap berkomitmen untuk penyelesaian program rehabilitasi dan rekonstruksi, sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan bersama dengan Satgas.

Terkait dengan klaim lahan, Arfan menegaskan Pemkot telah mengambil langkah-langkah penyelesaian.

Pertama, adanya plang iklan penjualan tanah oleh masyarakat, Pemkot sudah menyelesaikan dengan dengan pendekatan pada pemasang. Iklan tersebut telah dicabut, karena pemasang tidak memiliki alas hak atas kepemilikan lahan eks hak guna bangunan (GHB). Saat ini di lahan tersebut telah dipasang plang pemberitahuan .

Selanjutnya, terkait klaim kepemilikan lahan oleh masyarakat yang memiliki surat keterangan penguasaan tanah (SKPT), Pemkot telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palu dan Sulteng, untuk memeriksa koordinat lahan. 

Demikian halnya dengan klaim lainnya yang mencakup 157 unit Huntap dengan luasan sekira 3 Ha, telah diberikan somasi bagi pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut.

“Namun somasi itu diabaikan oleh yang mengeklaim,”  jelas Arfan.

Namun karena mendesaknya waktu penyelesaian pembangunan Huntap, maka PUPR  memberikan deadline waktu hingga Akhir Juli 2023.  “Kami akan laporkan ke Bapak Wali Kota dan Insya Allah akan menyelsaikan masalah lahan ini dalam dua minggu, pada akhir Juli selesai,” tegas Arfan. MS