PALU – Aksi nekat AP (23) dan RR (24) merampas iPhone 13 dari tangan penghuni kos di Kelurahan Birobuli Utara berakhir di balik jeruji besi usai ditangkap tim Resmob Polsek Palu Selatan pada Senin (24/8/2026) dini hari. Keduanya diringkus petugas tanpa perlawanan dalam kurun waktu kurang dari 10 jam setelah menjalankan aksinya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Saat korban tengah bersantai di dalam kamar kosnya sambil menggunakan ponsel, AP mendadak masuk dan merampas iPhone 13 tersebut secara paksa. Pelaku kemudian melarikan diri mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty bersama RR yang sudah bersiap menunggunya di luar area kos.

Menindaklanjuti laporan korban, tim kepolisian langsung bergerak cepat menyisir lokasi kejadian, memeriksa rekaman CCTV, dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Palu Selatan AKP Muhammad Kasim, S.H., mengonfirmasi bahwa serangkaian penyelidikan di lapangan berhasil mengidentifikasi identitas kedua terduga pelaku secara presisi.

Sekitar pukul 01.00 WITA, perburuan petugas membuahkan hasil dengan membekuk RR di kawasan Jalan Tanggul Selatan. Saat diinterogasi, RR mengakui keterlibatannya dan membeberkan keberadaan rekannya. Tanpa buang waktu, tim Resmob langsung menyergap AP di rumahnya yang berlokasi di Jalan Mutiara 6.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 13 milik korban serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi. AP—yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)—bersama RR kini resmi diamankan di Polsek Palu Selatan berdasarkan laporan LP_B/171/VIII/2026/SPKT/S3KPALSEL/POLRESTA PALU/SULAWESI TENGAH untuk proses hukum lebih lanjut. ***