PALU – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mendesak Pemerintah Kota Palu dan instansi terkait agar konsisten menyikapi polemik rute kapal PELNI di Pelabuhan Pantoloan dan Donggala, demi menghentikan kebingungan masyarakat yang menjadi korban inkonsistensi kebijakan.
Hal tersebut ditegaskan Safri saat menyampaikan kritik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas nasib pelayanan kapal penumpang di daerah tersebut. Menurutnya, aturan teknis operasional sebenarnya sudah jelas, tetapi perubahan sikap pejabat daerah justru memicu kerancuan di lapangan.
”Kalau bicara aturan, ini sebenarnya sudah clear. Tidak ada yang perlu diperdebatkan. Yang bikin bingung ini sikap pemerintah sendiri yang berubah-ubah, padahal akhirnya masyarakat yang jadi korban,” ujar Safri di hadapan peserta rapat, Senin (26/10/2026).
Safri menyoroti inkonsistensi Pemkot Palu serta instansi teknis seperti KSOP. Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah telah menandatangani kesepakatan bersama pada Desember 2025. Kesepakatan itu menjamin kapal PELNI tetap bersandar di Pantoloan, dan setiap rencana penyesuaian wajib dibahas secara transparan bersama seluruh pihak terkait.
Namun dalam praktiknya, muncul surat-surat baru dan keputusan penyesuaian rute dari pusat tanpa melibatkan kembali masyarakat serta pihak-pihak penandatangan kesepakatan awal.
”Jangan bermain ganda dalam buat kebijakan. Di satu sisi setuju, di sisi lain buat surat keberatan. Ini kan aneh. Kasihan masyarakat, jangan dijadikan alat permainan kepentingan politik,” tegasnya.
Safri meluruskan bahwa perjuangan masyarakat Pantoloan sama sekali tidak bertujuan mematikan pelayanan kapal di Pelabuhan Donggala. Menurutnya, Pelabuhan Pantoloan, Wani, dan Teluk Palu merupakan satu kesatuan wilayah yang tidak boleh dipisahkan secara sepihak.
Sebagai jalan keluar, ia mendorong skema pembagian rute yang berkeadilan agar armada seperti KM Dorolonda dapat menyinggahi kedua wilayah tanpa ada pihak yang dirugikan.
”Masyarakat itu sederhana, mereka cuma minta keadilan dan kemanfaatan. Pembangunan pelabuhan itu pakai uang negara. Jadi solusinya atur saja rutenya secara adil: Pantoloan tetap dilayani, Donggala juga tetap dapat pelayanan kapal,” jelas Safri.
Mengakhiri keterangannya, Safri meminta DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulteng bertindak tegas mengawal persoalan ini. Ia mendesak agar hasil keputusan RDP segera diteruskan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan serta DPR RI sebelum jadwal sandar kapal berikutnya pada akhir Oktober 2026.
”Kita punya fungsi pengawasan yang sama. Jangan sampai masalah administrasi begini bikin kita tertawaan masyarakat. Kita harus urus rakyat kita dengan jujur dan berikan kepastian,” pungkasnya. **/BIM