PALU – DPRD Kota Palu menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat berikutnya.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, Senin (2/3/2026). Dari 35 anggota dewan, sebanyak 25 orang hadir dan seluruh fraksi menyatakan persetujuan.
Pemerintah Kota Palu melalui Sekretaris Daerah, Irmayanti Pettalolo, yang mewakili Wali Kota Palu, menjelaskan bahwa revisi perda merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Perubahan ini kami lakukan untuk memastikan seluruh substansi perda sejalan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, sekaligus menyesuaikan hasil evaluasi pemerintah pusat agar tidak terjadi disharmonisasi aturan,” ujar Irmayanti di hadapan anggota dewan.
Ia menambahkan, penyesuaian juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengaturan pajak jasa hiburan tertentu.
Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah dan pandangan umum fraksi-fraksi, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap kelanjutan pembahasan Raperda tersebut.
“Sebelum kami mengambil keputusan, kami meminta persetujuan seluruh fraksi, apakah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 dapat disetujui untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya?” tanya Rico kepada forum sidang.
Setelah mendapat jawaban setuju, Rico mengetuk palu sidang dan menyampaikan konklusi resmi.
“Dengan persetujuan seluruh fraksi yang hadir, maka Rancangan Peraturan Daerah ini kita sepakati untuk naik ke tingkat pembahasan selanjutnya,” tegasnya.
Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih rinci oleh panitia khusus DPRD guna memastikan substansi aturan lebih komprehensif, berkeadilan, serta mampu mendukung optimalisasi pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.*