​PALU – Resmi mengucapkan janji sebagai Anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029, dipastikan langsung bertugas mengawal aspirasi masyarakat di DPRD Kota Palu.

​Pengucapan janji jabatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Sabtu (17/10/2026) sore.

​Nancy Fischer dilantik menggantikan Moh. Anugrah Pratama, anggota DPRD Kota Palu dari Partai NasDem yang mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua II sekaligus keanggotaan DPRD.

​Nancy merupakan politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Palu I yang meliputi Kecamatan Palu Timur dan Mantikulore. Pada Pemilu Legislatif sebelumnya, ia meraih 1.357 suara, berada di urutan kedua setelah Moh. Anugrah Pratama yang mengantongi 2.351 suara.

​Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa pelantikan melalui mekanisme PAW ini berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah, pedoman penyusunan tata tertib DPRD, serta Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

​Ia memaparkan, tahapan administrasi PAW telah melalui proses berjenjang, mulai dari penyampaian keputusan Partai NasDem, verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, hingga pengusulan pemberhentian dan pengangkatan kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

​“Proses tersebut kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.1.4.2/408/RO.Pem.Otda-G.ST/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Moh. Anugrah Pratama dan Peresmian Pengangkatan Nancy Fischer sebagai anggota DPRD Kota Palu untuk sisa masa jabatan 2024–2029,” jelas Rico.

​Surat keputusan gubernur tersebut turut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Palu, Nawab Kursaid. Berdasarkan diktum keempat keputusan tersebut, masa jabatan Nancy Fischer terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji. Sesuai hasil pertimbangan fraksi dan pemerataan keanggotaan, Nancy ditempatkan di Komisi B DPRD Kota Palu untuk mengawal agenda legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

​Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, yang mewakili Pemerintah Kota Palu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para ketua fraksi, anggota DPRD Kota Palu, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Palu.

​Di akhir penyampaiannya Rico berharap, bergabungnya Nancy Fischer dapat memperkuat kinerja DPRD Kota Palu dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. 

“Kami berharap saudari sodari Nancy Fischer dapat segera beradaptasi dan bekerja maksimal bersama seluruh anggota DPRD lainnya demi mengawal aspirasi masyarakat Kota Palu,” pungkas Rico. BIM