JAKARTA — Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah mengenai penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Citra Palu Mineral () resmi diserahkan oleh tokoh masyarakat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral () RI di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari perjuangan panjang masyarakat Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, untuk mendapatkan alokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Rekomendasi tersebut menegaskan dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap aspirasi warga yang menginginkan ruang legal bagi aktivitas pertambangan rakyat.

Penyerahan dilakukan oleh Ketua Pokja WPR Sofyar, Sekretaris Pokja Muhammad Arfan, serta Herman Pandejori dari Lembaga Adat Poboya, bersama sejumlah tokoh masyarakat. Dokumen rekomendasi Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, itu diterima langsung oleh perwakilan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) di Kementerian ESDM.

“Rekomendasi ini adalah hasil tindak lanjut dari aspirasi masyarakat. Kami berharap pemerintah pusat dapat menindaklanjuti dengan menetapkan WPR bagi masyarakat Poboya,” ujar Sofyar.

Masyarakat Poboya berharap Dirjen Minerba dapat memberikan perhatian khusus dan menjadikan penyusunan dokumen pengelolaan WPR sebagai prioritas utama, agar penambang lokal memiliki kepastian hukum dan ruang usaha yang berkelanjutan.